Ambon (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku mengintensifkan sosialisasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagai langkah melindungi merek dagang yang dimiliki para UMKM di daerah itu.
“Untuk memeriahkan hari kekayaan intelektual sedunia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di salah satu pusat perbelanjaan di Ambon,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Maluku Ernie Nurheyanti Toelle di Ambon, Sabtu.
Ia menjelaskan Mobile Intellectual Property Clinic merupakan pelayanan konsultasi dan pendampingan layanan kekayaan intelektual bergerak yang menjadi salah satu program unggulan digagas oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kegiatan MIPC ini dilakukan untuk mendorong masyarakat khususnya pengunjung pusat perbelanjaan dan juga pelaku UMKM untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan HAM.
Ia mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat maupun pelaku UMKM dapat memperoleh informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual.
“Provinsi Maluku memiliki banyak potensi Kekayaan Intelektual, sehingga pentingnya pemetaan, inventarisasi, dan identifikasi potensi KI itu sendiri, sehingga dapat meningkatkan daya saing,” tuturnya.
Adapun persyaratan untuk mendaftakan hak KI yakni surat permohonan hak, surat perjanjian, bukti pengalihan hak, fotocopy surat pencatatan ciptaan, KTP, surat kuasa apabila melalui kuasa, akta perusahaan apabila pemegang badan hukum), dokumen lainnya.
Adapun prosedur yang harus dilakukan pemohon yaitu pemohon datang ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAMsetempat dengan membawah dokumen pendaftaran, pemohon ke petugas loket untuk menyerahkan berkas pendaftaran kemudian petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan pendaftaran.
Kemudian petugas memberikan voucher pembayaran PNBP, petugas menginput permohonan melalui e-filing, petugas mencetak bukti tanda terima pendaftaran, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh ditjen ki sampai dengan keluarnya sertifikat
Toelle berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan KI dan kemajuan perekonomian di Provinsi Maluku.