Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara (Malut) dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas ke kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2017.

"Penyidik akan limpahkan berkas ke Kejaksaan tersebut dengan satu tersangka bernama Agumaswaty Toyib Kotend dalam kasus dugaan korupsi DD," kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil di Ternate, Jumat.

Dia mengatakan, terkait Dana Desa Taliabu sudah ada satu tersangka yang masih dilengkapi lagi berkas, dan setelah dilengkapi akan dikirimkan ke Kejaksaan.

Dirinya menyebut, dalam kasus ini yang jadi tersangka alam kasus DD Pulau Taliabu baru satu orang yakni mantan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (BPKD) Pulau Taliabu,  Agumaswaty Toyib Koten.

Sekedar diketahui, dalam pencairan ADD dan DD tahap satu pada 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka Agumaswaty Toyib Koten dan dari total anggaran untuk 71 desa pada delapan kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per desa.

Baca juga: Kejati Maluku periksa tujuh saksi kasus korupsi anggaran KPUD SBB, korupsi berjamaah?

Sebelumnya, untuk melengkapi P-19 dari Jaksa, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi tambahan, dimana untuk pemeriksaan saksi tambahan dalam rangka untuk melengkapi P-19 dari kejaksaan.

Michael menyatakan, jika berkas sudah lengkapi, penyidik akan kirim kembali lagi ke kejaksaan.

Sekedar diketahui, pencairan ADD dan DD tahap satu tahun 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka Agumaswaty Toyib Koten. Dari total anggaran untuk 71 desa pada 8 kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta per-desa.

Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Malut sebelumnya, telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pulau Taliabu kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut).

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Malut, Mohamad Riyanto dihubungi sebelumnya membenarkan, pihaknya telah serahkan hasil perhitungan kerugian Negara dalam pengelolaan DD di Kabupaten Pulau Taliabu dengan kerugian Negara sebesar Rp1 miliar lebih.

Baca juga: Kajati Maluku bantah pengembalian uang negara kasus korupsi Inamosol
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022