Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot setempat mengadakan serta menghadiri buka puasa dan sahur bersama saat Ramadhan, serta "open house" Idul Fitri 1443 Hijriah karena situasi masih pandemi COVID-19.
"Pejabat maupun staf ASN Pemkot Ambon, saya minta tidak mengadakan dan menghadiri buka puasa atau sahur bersama, dan 'open house' Idul Fitri," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Ambon tentang penyelenggaraan ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah yang menindaklanjuti SE Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Berdasarkan edaran dimaksud, katanya, larangan mengadakan "open house" Idul Fitri, buka puasa dan sahur bersama berlaku bagi pejabat dan ASN, sedangkan untuk masyarakat masih diperbolehkan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan.
Dengan adanya aturan ini, Pemkot Ambon akan menyelenggarakan silaturahmi dalam bentuk lain sehingga tidak menyalahi aturan.
“Nanti kita selenggarakan silaturahmi dalam bentuk lain,” ungkapnya.
Bulan Ramadhan, katanya, waktu di mana umat muslim melaksanakan ibadah puasa, oleh sebab itu umat beragama lain diimbau tidak makan, minum, dan merokok, pada siang hari di tempat umum.
Ia mengatakan upaya tersebut sebagai wujud nyata toleransi, karena Ambon telah diakui sebagai kota dengan indeks toleransi terbaik di Indonesia.
"Mari kita hormati saudara-saudara muslim yang melaksanakan ibadah puasa, sebagai wujud nyata toleransi, karena Ambon telah diakui sebagai kota dengan indeks toleransi terbaik di Indonesia yang penghargaannya baru kita terima beberapa waktu lalu,” kata Richard.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Pejabat maupun staf ASN Pemkot Ambon, saya minta tidak mengadakan dan menghadiri buka puasa atau sahur bersama, dan 'open house' Idul Fitri," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Ambon tentang penyelenggaraan ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah yang menindaklanjuti SE Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Berdasarkan edaran dimaksud, katanya, larangan mengadakan "open house" Idul Fitri, buka puasa dan sahur bersama berlaku bagi pejabat dan ASN, sedangkan untuk masyarakat masih diperbolehkan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan.
Dengan adanya aturan ini, Pemkot Ambon akan menyelenggarakan silaturahmi dalam bentuk lain sehingga tidak menyalahi aturan.
“Nanti kita selenggarakan silaturahmi dalam bentuk lain,” ungkapnya.
Bulan Ramadhan, katanya, waktu di mana umat muslim melaksanakan ibadah puasa, oleh sebab itu umat beragama lain diimbau tidak makan, minum, dan merokok, pada siang hari di tempat umum.
Ia mengatakan upaya tersebut sebagai wujud nyata toleransi, karena Ambon telah diakui sebagai kota dengan indeks toleransi terbaik di Indonesia.
"Mari kita hormati saudara-saudara muslim yang melaksanakan ibadah puasa, sebagai wujud nyata toleransi, karena Ambon telah diakui sebagai kota dengan indeks toleransi terbaik di Indonesia yang penghargaannya baru kita terima beberapa waktu lalu,” kata Richard.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022