Agensi grup K-pop BTS yakni Big Hit Music, secara resmi menanggapi laporan tentang apartemen Jimin BTS disita sementara karena premi asuransi kesehatan yang belum dibayar.

Pada 24 April kemarin, outlet berita Korea Biz Hankook melaporkan bahwa Layanan Asuransi Kesehatan Nasional telah menyita apartemen Jimin di Nine One Hannam di Seoul pada 25 Januari karena penyanyi tersebut tidak membayar premi asuransi kesehatannya, demikian dikutip dari laman Soompi, Senin.

Jimin diketahui pertama kali membeli apartemen seharga 5,9 miliar won (sekitar 4,7 juta dolar AS) pada Mei tahun lalu.

Baca juga: BTS akan kolaborasi bareng Snoop Dogg, legenda rap dengan idol K-Pop

Menurut laporan itu, Jimin menerima empat pemberitahuan terpisah tentang penyitaan melalui surat tercatat selama apartemennya disita sementara. Akan tetapi penyitaan itu akhirnya dicabut pada 22 April setelah dia membayar premi asuransi kesehatan yang telah jatuh tempo.

Malamnya, Big Hit Music menanggapi berita tersebut dengan pernyataan yang menjelaskan bahwa situasi tersebut disebabkan oleh kesalahan di perusahaan.

“Mengenai masalah ini, agensi adalah yang pertama menerima semua surat yang tiba di asrama artis, dan dalam proses menyampaikannya kepada artis, sebagian dari surat itu dihilangkan secara tidak sengaja,” ungkap agensi tersebut.

“Karena aktivitas Jimin di luar negeri mulai akhir tahun lalu, masa istirahatnya yang diperpanjang, dan aktivitasnya yang dijadwalkan di luar negeri setelah itu, dia tidak menyadari hal-hal seperti preminya yang terlambat,” tambahnya.

Baca juga: BTS akan manggung di Grammy Awards 2022, begini penjelasannya

Lebih lanjut, agensi itu menjelaskan bahwa begitu Jimin mengetahui hal tersebut, dia pun langsung membayar tunggakan secara penuh, dan saat ini, situasinya telah diselesaikan.

“Kami mohon maaf atas kenyataan bahwa kami telah membuat artis dan penggemar khawatir karena kelalaian perusahaan kami,” tutup pernyataan dari Big Hit Music.

Baca juga: Pemutaran konser BTS raup Rp467 miliar di seluruh dunia, pasti cuan

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022