Aktivitas pelayanan publik di Pemerintah Kota Ambon, Provinsi Maluku, tidak terkendala dengan penggeledahan dan penyegelan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa.
Berdasarkan pantauan ANTARA, Selasa, kegiatan pelayanan publik berjalan normal di sejumlah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan publik, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon dan Badan Pajak dan Retribusi Kota Ambon.
Para aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kerja kontrak yang beraktivitas nampak bekerja normal seperti biasanya. Mereka melayani warga yang datang untuk mengurus pajak dan retribusi, izin usaha, surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Baca juga: Begini penjelasan KPK terkait geledah sejumlah kantor SKPD Pemkot Ambon
Pascapenyegelan dua ruangan di bidang penanaman modal DPMPTSP Kota Ambon, perangkat daerah lain di Kota Ambon tetap beraktivitas.
Pada waktu yang sama, ada pelatihan bagi perangkat desa dimana ruangan acara itu tidak jauh dengan ruang kerja Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy yang digeledah KPK.
Sementara itu, Selasa pagi, tim penyidik KPK dengana dikawal anggota Brimob melakukan penggeladahan di sejumlah ruangan, yakni ruang Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy, DPTMSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Usai penggeledahan, KPK kemudian menyegel ruang bidang penanaman modal di DPTMSP Kota Ambon.
Baca juga: KPK geledah Balai Kota Ambon, penyidikan kasus wali kota terus berlanjut
Sebelumnya, KPK menahan Richard Louhenapessy (RL) setelah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) selaku pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Dalam konstruksi perkara, dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Amri, selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Richard dan Andrew, sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Tim penyidik KPK segel sejumlah ruangan di balai Kota Ambon, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Berdasarkan pantauan ANTARA, Selasa, kegiatan pelayanan publik berjalan normal di sejumlah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan publik, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon dan Badan Pajak dan Retribusi Kota Ambon.
Para aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kerja kontrak yang beraktivitas nampak bekerja normal seperti biasanya. Mereka melayani warga yang datang untuk mengurus pajak dan retribusi, izin usaha, surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Baca juga: Begini penjelasan KPK terkait geledah sejumlah kantor SKPD Pemkot Ambon
Pascapenyegelan dua ruangan di bidang penanaman modal DPMPTSP Kota Ambon, perangkat daerah lain di Kota Ambon tetap beraktivitas.
Pada waktu yang sama, ada pelatihan bagi perangkat desa dimana ruangan acara itu tidak jauh dengan ruang kerja Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy yang digeledah KPK.
Sementara itu, Selasa pagi, tim penyidik KPK dengana dikawal anggota Brimob melakukan penggeladahan di sejumlah ruangan, yakni ruang Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy, DPTMSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Usai penggeledahan, KPK kemudian menyegel ruang bidang penanaman modal di DPTMSP Kota Ambon.
Baca juga: KPK geledah Balai Kota Ambon, penyidikan kasus wali kota terus berlanjut
Sebelumnya, KPK menahan Richard Louhenapessy (RL) setelah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) selaku pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Dalam konstruksi perkara, dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Amri, selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Richard dan Andrew, sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Tim penyidik KPK segel sejumlah ruangan di balai Kota Ambon, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022