Nazriel Irham atau Ariel Peterpan divonis 3,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp250 juta dalam sidang di Penagdilan Negeri Bandung, Senin. "Berdasarkan fakta persidangan terdakwa dijatuhi hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara dan denda  Rp250 juta dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso SH, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin. Majelis Hakim menyatakan terdakwa Nazriel Irham atau Ariel telah terbukti secara sah dan menyakinkan untuk menyebarkan dan membuat tayangan pornografi. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Ariel Peterpan dengan hukuman penjara lima tahun tiga bulan. Majelis Hakim menyatakan, beberapa hal yang meringankan terdakwa ialah terdakwa masih muda dan belum pernah terlibat tindak pelanggaran hukum sebelumnya. Sementara itu, salah satu hal yang memberatkan terdakwa ialah terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya. Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa setelah vonis ditetapkan, untuk melakukan banding atau tidak atas amar putusan tersebut. Vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta yang dijatuhkan pada Ariel memicu reaksi protes dari Front Pembela Islam (FPI) Jawa Barat. Menurut organisasi tersebut, hukuman itu terlalu ringan dan tidak setimpal dengan perbuatan Ariel dalam hal perzinahan dengan dua artis terkenal (Luna Maya, Cut Tari) serta membuat dan mengedarkan video mesum tersebut. Dalam hukum Islam, perbuatan seperti yang dilakukan Ariel diganjar hukuman rajam sampai mati.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011