Dua tahanan KPK dalam kasus korupsi proyek jalan Kabupaten Buru Selatan (Bursel), yakni mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan orang swasta Johny Rynhard Kasman (JRK),  tiba di Kota Ambon, Maluku, Rabu.

Tersangka TSS tiba di Rutan Kelas II A Ambon pada Rabu sekitar pukul 9.40 WIT dengan menumpang mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Maluku dari Bandara Pattimura Ambon, Maluku. Kedatangan tersangka dikawal jaksa dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan petugas KPK.

KPK memindahkan keduanya dari Rutan KPK Jakarta. Tersangka Tagop ditempatkan di Rutan Ambon, sedangkan tersangka JRK di Rutan Brimob Polda Maluku di Ambon.

Baca juga: KPK duga eks Bupati Buru Selatan tarik uang ASN tanpa aturan jelas, begini kronologinya

TSS di Rutan Ambon diterima langsung oleh PLh Kepala Rutan Kelas II A Ambon Jefri Persulesy.

Jefri Persulesy seusai menerima tahanan mengatakan serah terima tahanan KPK melalui standar prosedur pengiriman tahanan yang harus dilaksanakan.

"Apalagi masih terkait dengan COVID-19, jadi harus dimulai dari cuci tangan, ukur suhu, sampai kepada pemeriksaan berkas," ujarnya.

Saat pemeriksaan berkas sudah selesai dan dinyatakan datanya lengkap, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan.

"Kalau semuanya dinyatakan lengkap berarti kita sudah bisa menerimanya. Setelah itu akan diarahkan langsung kepada komandan jaga untuk dibawa ke dalam kamar tahanan," katanya.

Dia menjelaskan di dalam Rutan Ambon ada blok hunian. Ada blok khusus untuk korupsi, blok untuk pidana umum, blok hunian khusus untuk narkotika, dan ada juga yang sudah menjadi narapidana.

"Jadi kita klasifikasi. Tahanan TSS yang baru tiba ini akan ditempatkan di sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terlebih dahulu," ujarnya.

Baca juga: KPK duga eks Bupati Buru Selatan atur proyek dengan dokumen fiktif, begini penjelasannya

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan pada tahun 2011—2016.

Mereka adalah Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai penerima suap, serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011—2016 dan 2016—2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat.

Perhatian lebih Tagop tersebut di antaranya mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kepala Bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Tagop lantas merekomendasikan dan menentukan secara sepihak terkait dengan rekanan mana saja yang dapat dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee senilai 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek dari dana alokasi khusus, besaran fee ditetapkan sekitar 7 sampai 10 persen dan ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole pada tahun 2015 bernilai Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) bernilai Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) bernilai Rp14,2 miliar, serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya bernama Johny untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank miliknya. Selanjutnya, uang itu ditransfer ke rekening bank milik Tagop.

KPK pun menduga sebagian dari nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus pada tahun 2015.

Baca juga: Tersangka Ivana Kwelju, penyuap mantan Bupati Buru Selatan segera disidangkan

Pewarta: John Soplanit

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022