Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta/Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana (VCK) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Ivana adalah pemberi suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

"Hari ini, telah selesai dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka IK dari tim penyidik kepada tim jaksa. Berkas perkara tersangka telah memenuhi seluruh unsur kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan lengkap," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/4).

Ia mengatakan penahanan terhadap Ivana tetap dilakukan tim jaksa untuk 20 hari ke depan, terhitung 28 April 2022 sampai dengan 17 Mei 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan," kata Ali.

Baca juga: PLN bantah karyawannya diperiksa KPK terkait kasus korupsi Buru Selatan

Selain Ivana, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya sebagai penerima suap, yaitu Tagop dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2015, Pemkab Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015.

Salah satu proyek pekerjaan infrastruktur itu ialah pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 miliar.

Baca juga: KPK duga eks Bupati Buru Selatan atur proyek dengan dokumen fiktif, begini penjelasannya

Tersangka Tagop selaku Bupati Buru Selatan 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik tersangka Ivana sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

KPK menyebut pada Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk Tagop melalui rekening bank milik Johny, orang kepercayaan Tagop dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman 'DAK tambahan APBNP bursel".

Selanjutnya pada Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.

Masih di bulan Agustus 2015, Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagaimana perintah awal tersangka Tagop.

Kemudian pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman "U/ DAK TAMBAHAN" ke rekening bank milik Johny.

Baca juga: KPK duga eks Bupati Buru Selatan tarik uang ASN tanpa aturan jelas, begini kronologinya

KPK mengungkapkan hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas.

Adapun uang yang ditransfer oleh tersangka Ivana melalui tersangka Johny diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan tersangka Tagop. KPK saat ini masih mendalami terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan Ivana untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan.

Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan bekas Bupati Buru Selatan, Lebaran di tahanan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022