Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan telah menangkap sebanyak empat kapal ikan yang ditengarai menangkap ikan secara ilegal di perairan Ternate, Provinsi Maluku Utara, dan juga di Selat Malaka.

Dua diantaranya adalah kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia, sedangkan sisanya kapal Indonesia. 

Baca juga: Ikan kerapu Himono Maluku raih penghargaan Superior Taste Award di Belgia, kado istimewa pada Hari Laut Sedunia

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksmana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam rilis di Jakarta, Minggu, dua KIA Malaysia tersebut adalah PKFB 1269 (97,71 GT) dan PKFB 1280 (93,11 GT).

Sedangkan dua Kapal Ikan Indonesia adalah KM. NAJWA NAHDA (24 GT) dan KM. Suci Asti (14 GT).

Kapal berbendera negeri jiran itu tertangkap tangan mencuri ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka pada Rabu (8/6), sedangkan dua kapal lainnya diamankan di WPPNRI 715 Perairan Pulau Ternate pada Kamis (9/6).

"Ini semakin menegaskan komitmen KKP dalam memberantas praktik illegal fishing untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan," katanya.

Penangkapan itu merupakan hasil operasi Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01, yang dinakhodai oleh Kapten Albert Essing.

Keberhasilan penangkapan Kapal ilegal tersebut tidak lepas dari sistem pengawasan terintegrasi yang didukung oleh Airborne Surveillance dan Pusat Pengendalian KKP.

Adin menjelaskan bahwa kedua Kapal ilegal tersebut telah di ad hoc ke Satuan Pengawasan PSDKP Langsa- Pangkalan PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya akan dipelajari lebih lanjut termasuk kemungkinan untuk disita dan dimanfaatkan kapal tersebut untuk kelompok dan koperasi nelayan.

Baca juga: KKP percepat proses perizinan, ekspor ikan Maluku hanya butuh tiga hari

 

Pewarta: M Razi Rahman

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022