Aparat kepolisian di Kota Ambon, Maluku, menyita 1.000 liter atau setara 1 ton minuman keras jenis Sopi dari sebuah angkutan umum (Angkot) rute Ambon-Pulau Seram.

"Penyitaan dilakukan di Jalan Upua Baguala Transit Passo Kecamatan Baguala, Kota Ambon, ketika digelar kegiatan razia barang bawaan penumpang," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Jumat.

Razia minuman keras tradisional jenis sopi berdasarkan surat perintah tugas SPRIN/02/VII/2022/Polsek Baguala tentang razia miras, senjata tajam dan kelengkapan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Baguala.

Kegiatan razia miras dipimpin oleh Kanit Shabara Polsek Baguala, Aipda Steven Romroman ini dilaksanakan dalam rangka menekan tingkat peredaran minuman keras tradisional jenis Sopi di Kota Ambon. 

Baca juga: Polresta Ambon sita ratusan liter miras Sopi asal Pulau Seram

Polisi kemudian mendapati 1 ton miras sopi di dalam mobil Angkot nomor polisi DE 7461 AU yang dikemudikan Marthen Lasol.

"Barang bukti tanpa pemilik yang dikemas dalam karton serta karung ini kemudian disita dan dibawa ke Mapolsek untuk dimusnahkan," ucap Moyo Utomo.

Dia menambahkan, karena tidak ada penumpang yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut, maka dianggap sebagai temuan polisi dan dirampas guna dimusnahkan.

Sopi adalah miras tradisional di Indonesia timur, seperti di Maluku, NTT dan Papua. Nama sopi merupakan serapan dari bahasa Belanda, yakni zoopje yang berarti alkohol cair.

Sopi dibuat secara tradisional melalui fermentasi dan penyulingan sari buah enau yang disebut sageru. Miras lokal ini sudah dianggap ilegal peredarannya karena kerap jadi sumber tindak kriminal seperti perkelahian.

Baca juga: Polresta Ambon tingkatkan razia miras selama Ramadhan

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022