Ambon (ANTARA) - Polisi menyita 100 liter minuman keras ilegal tradisional jenis sopi dari seorang warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, dalam razia yang digelar Polsek Leihitu pada.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol. Dr Yoga Putra Prima Setya di Ambon, Selasa, mengatakan razia dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras tradisional yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penyitaan ini merupakan langkah preventif agar minuman keras ini tidak lagi menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal maupun konflik sosial di masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan minuman keras tradisional jenis sopi yang dikemas dalam plastik bening.
“Barang bukti sebanyak 100 liter sopi kami amankan ke Polsek Leihitu untuk proses lebih lanjut,” kata dia.
Kombes Pol Yoga menegaskan razia minuman keras akan terus dilakukan secara berkala oleh jajarannya untuk menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polresta Ambon.
“Ini bagian dari komitmen kami menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” katanya menambahkan.
Sementara itu Ka SPK III Polsek Leihitu Aipda La Samsudin mengatakan, selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan pemilik miras berinisial LO (40), warga Dusun Kalauli, Negeri Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, yang sehari-hari bekerja sebagai swasta.
Dalam beberapa bulan terakhir, peredaran minuman keras tradisional di Maluku, khususnya jenis sopi, kerap memicu berbagai persoalan sosial. Data kepolisian mencatat sejumlah kasus kriminalitas, mulai dari perkelahian antarwarga, tindak penganiayaan, hingga kecelakaan lalu lintas, berawal dari konsumsi minuman keras.
Di Kota Ambon, aparat kerap menerima laporan tindak pidana yang melibatkan pelaku dalam kondisi mabuk, baik di jalan raya maupun di pemukiman. Situasi serupa juga terjadi di wilayah kabupaten lain seperti Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat, di mana miras ilegal menjadi pemicu bentrok antarwarga yang berujung pada terganggunya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Oleh sebab itu, Polisi bersama pemerintah daerah terus berupaya menekan peredaran miras melalui operasi rutin, sosialisasi, serta mendorong peran tokoh masyarakat dan tokoh agama agar ikut serta dalam mengedukasi warga tentang bahaya konsumsi minuman keras ilegal.
