Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon, Maluku, membuka sentra vaksinasi COVID-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit tersebut mulai 16 Juli 2022.
Penyediaan sentra vaksinasi merupakan bentuk dukungan perusahaan atas implementasi aturan perjalanan dengan transportasi udara terbaru sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID19, yang berlaku mulai 17 Juli 2022, kata General Manager PT Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon Pribadi Maulana di Ambon, Maluku, Minggu.
Ia mengatakan sentra vaksinasi yang bekerja sama dengan Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Ambon dan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku itu berlangsung di lobi keberangkatan (area perkantoran) dengan jam layanan pukul 08.00-12.00 WIT.
Baca juga: Bandara Pattimura Ambon wajibkan penumpang vaksin booster mulai 17 Juli, begini penjelasannya
Untuk dapat mengikuti vaksinasi, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yakni menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) dan tiket penerbangan sesuai dengan dengan jadwal penerbangan.
Melakukan vaksinasi satu hari sebelum jadwal keberangkatan dengan jenis vaksin yang tersedia adalah Sinovac untuk dosis satu dan dosis dua, serta Pfizer untuk dosis tiga.
Selain sentra vaksinasi, di lokasi juga disediakan layanan rapid test antigen secara gratis untuk calon penumpang oleh Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Ambon.
Layanan antigen gratis untuk calon penumpang dilaksanakan selama satu minggu mulai 16 Juli 2022.
"Kami berharap dengan adanya sentra vaksinasi di bandara akan mendukung implementasi aturan perjalanan dengan transportasi udara terbaru dan mempermudah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melaksanakan perjalanan dengan transportasi udara," kata Pribadi.
Baca juga: Pemprov Malut terapkan syarat vaksin "booster" sebagai aturan perjalanan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Penyediaan sentra vaksinasi merupakan bentuk dukungan perusahaan atas implementasi aturan perjalanan dengan transportasi udara terbaru sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID19, yang berlaku mulai 17 Juli 2022, kata General Manager PT Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon Pribadi Maulana di Ambon, Maluku, Minggu.
Ia mengatakan sentra vaksinasi yang bekerja sama dengan Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Ambon dan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku itu berlangsung di lobi keberangkatan (area perkantoran) dengan jam layanan pukul 08.00-12.00 WIT.
Baca juga: Bandara Pattimura Ambon wajibkan penumpang vaksin booster mulai 17 Juli, begini penjelasannya
Untuk dapat mengikuti vaksinasi, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yakni menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) dan tiket penerbangan sesuai dengan dengan jadwal penerbangan.
Melakukan vaksinasi satu hari sebelum jadwal keberangkatan dengan jenis vaksin yang tersedia adalah Sinovac untuk dosis satu dan dosis dua, serta Pfizer untuk dosis tiga.
Selain sentra vaksinasi, di lokasi juga disediakan layanan rapid test antigen secara gratis untuk calon penumpang oleh Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Ambon.
Layanan antigen gratis untuk calon penumpang dilaksanakan selama satu minggu mulai 16 Juli 2022.
"Kami berharap dengan adanya sentra vaksinasi di bandara akan mendukung implementasi aturan perjalanan dengan transportasi udara terbaru dan mempermudah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melaksanakan perjalanan dengan transportasi udara," kata Pribadi.
Baca juga: Pemprov Malut terapkan syarat vaksin "booster" sebagai aturan perjalanan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022