Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) menyatakan, buronan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan irigasi dan bendungan di Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula, Salim Haris (SH), menyerahkan diri pada Jumat (22/7).

Kabid Humas Polda Malut Michael Irwan Tamsil di Ternate, Jumat, membenarkan bahwa  bersangkutan SH telah menyerahkan diri kemudian tersangka  ditahan rutan Polres Ternate selama 20 hari.

Dia menyebut, penyerahan diri ini setelah sebelumnya Ditreskrimsus Polda Malut mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor: DPO/02/VII/2022/Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada 19 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Malut, Kombes (Pol) Afriadi Lesmana. 

Tersangka menyerahkan diri karena sadar untuk menjadi warga negara yang baik, sehingga sebagai warga negara yang baik taat hukum bisa menyerahkan diri.

Baca juga: Polda Malut tetapkan DPO satu tersangka korupsi bendungan Sula

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Malut menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pengawasan supervisi bendungan Desa Kaporo, Kabupaten Kepulaun Sula (Kepsul) tahun 2018.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil di Ternate, menambahkan, tersangka Salim Haris ditetapkan sebagai DPO karena dinilai tidak koperatif terhadap panggilan penyidik.

Tersangka atas nama Salim Haris ini ditetapkan sebagai DPO berdasarkan dengan Nomor: DPO/02/VII/2022/ Dirreskrimus tertanggal 19 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, Kombes (Pol) Afriandi Lesmana.

Baca juga: Kejati Maluku "jebloskan" buronan empat tahun ke Lapas Ambon

Dalam surat DPO yang diterbitkan tersebut, tersangka diminta untuk diawasi/dimintai keterangan/ ditangkap/ diserahkan kepada penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Malut berdasarkan dengan surat permintaan dari Ditreskrimsus Nomor: LP/11/II/2022/MALUT/SPKT tertanggal 25 Januari 2022.

Dia mengakui, tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik, sehingga ditetapkan DPO.

Baca juga: Kejaksaan tangkap terpidana korupsi Thomy Wattimena setelah buron enam tahun di Ambon
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022