Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang akuntan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019—2024 dengan tersangka Harun Masiku, di Jakarta, Kamis.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama KV,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Kamis.
KV diketahui merupakan Kivlan, akuntan di Zen Money Changer.
Sebelumnya, KPK pada 9 Januari 2020 mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan pengurusan PAW anggota DPR RI 2019—2024.
Empat orang tersangka tersebut adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.
Dalam perkembangan kasus itu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa keterangan akuntan terkait kasus Harun Masiku