Komisi Yudisial (KY) RI bersama Ombudsman bekerja sama terkait dengan upaya pengawasan hakim dan pelayanan publik dalam mewujudkan peradilan bersih serta hakim yang berintegritas.
"MoU ini penting karena kedua lembaga bisa saling melengkapi satu sama lain dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas eksternal," kata anggota KY selaku Ketua Bidang Hubungan Antar-Lembaga dan Layanan Informasi Amzulian Rifai dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Amzulian mengatakan kekuatan KY diatur secara khusus dalam UUD NRI Tahun 1945. Dengan kewenangan yang tergolong besar dan memiliki tugas berat, namun KY masih memiliki kelemahan.
Misalnya, terkait dengan rekrutmen calon hakim agung di mana KY harus mencari hakim agung terbaik di antara ribuan hakim, dan ratusan pengadilan Indonesia.
Tidak hanya itu, KY juga memiliki kelemahan lain yakni belum memiliki kantor di seluruh provinsi di Indonesia. Saat ini kantor Penghubung KY baru ada di 12 wilayah, dan delapan wilayah lagi dalam proses penambahan.
"Bayangkan tugas yang harus dilaksanakan. Misalnya, pelacakan calon hakim agung, tentu membutuhkan jaringan di daerah," ucap dia.
Baca juga: Ombudsman: menaikkan harga BBM bersubsidi, menyulitkan kondisi perekonomian
Di sisi lain, Ombudsman RI yang dibentuk oleh undang-undang dan memiliki kekuatan yang tidak dimiliki lembaga lain dinilai bisa membantu KY dalam hal pengawasan hakim dan pelayanan publik. Apalagi, Ombudsman memiliki perwakilan di semua daerah.
"Hal itu juga didukung kewenangan yang 'mutatis' dan 'mutandis' dengan Ombudsman RI di pusat," ujarnya.
Ombudsman RI juga memiliki imunitas yang diatur dalam undang-undang dan tidak bisa dituntut ke hadapan pengadilan. Tidak hanya itu, lembaga tersebut juga memiliki kewenangan memanggil paksa.
"Jadi sesungguhnya KY dan Ombudsman RI bisa saling menguatkan," kata dia menambahkan.
Atas dasar itu, ia menilai KY dan Ombudsman RI bekerja sama untuk saling memperkuat tugas masing-masing. Apalagi, pengadilan adalah salah satu instansi yang banyak dilaporkan ke Ombudsman RI.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan sebagai sesama lembaga pengawas, KY dan Ombudsman memiliki kesamaan dalam tugas. MoU yang disepakati dapat dijadikan ajang saling berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait kewenangan pengawasan.
Kedua lembaga negara bisa tukar menukar data tentang pengawasan mengingat salah satu tugas Ombudsman dalam undang-undang adalah menyelesaikan laporan pengawasan.
Terakhir, ia berharap Ombudsman bisa saling bersinergi dengan lembaga negara dalam mendukung penyelesaian laporan dan tugas lain untuk mencapai tujuan Ombudsman sesuai ketentuan undang-undang.
Baca juga: Mahfud MD dorong Komisi Yudisial optimalkan pengawasan hakim
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"MoU ini penting karena kedua lembaga bisa saling melengkapi satu sama lain dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas eksternal," kata anggota KY selaku Ketua Bidang Hubungan Antar-Lembaga dan Layanan Informasi Amzulian Rifai dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Amzulian mengatakan kekuatan KY diatur secara khusus dalam UUD NRI Tahun 1945. Dengan kewenangan yang tergolong besar dan memiliki tugas berat, namun KY masih memiliki kelemahan.
Misalnya, terkait dengan rekrutmen calon hakim agung di mana KY harus mencari hakim agung terbaik di antara ribuan hakim, dan ratusan pengadilan Indonesia.
Tidak hanya itu, KY juga memiliki kelemahan lain yakni belum memiliki kantor di seluruh provinsi di Indonesia. Saat ini kantor Penghubung KY baru ada di 12 wilayah, dan delapan wilayah lagi dalam proses penambahan.
"Bayangkan tugas yang harus dilaksanakan. Misalnya, pelacakan calon hakim agung, tentu membutuhkan jaringan di daerah," ucap dia.
Baca juga: Ombudsman: menaikkan harga BBM bersubsidi, menyulitkan kondisi perekonomian
Di sisi lain, Ombudsman RI yang dibentuk oleh undang-undang dan memiliki kekuatan yang tidak dimiliki lembaga lain dinilai bisa membantu KY dalam hal pengawasan hakim dan pelayanan publik. Apalagi, Ombudsman memiliki perwakilan di semua daerah.
"Hal itu juga didukung kewenangan yang 'mutatis' dan 'mutandis' dengan Ombudsman RI di pusat," ujarnya.
Ombudsman RI juga memiliki imunitas yang diatur dalam undang-undang dan tidak bisa dituntut ke hadapan pengadilan. Tidak hanya itu, lembaga tersebut juga memiliki kewenangan memanggil paksa.
"Jadi sesungguhnya KY dan Ombudsman RI bisa saling menguatkan," kata dia menambahkan.
Atas dasar itu, ia menilai KY dan Ombudsman RI bekerja sama untuk saling memperkuat tugas masing-masing. Apalagi, pengadilan adalah salah satu instansi yang banyak dilaporkan ke Ombudsman RI.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan sebagai sesama lembaga pengawas, KY dan Ombudsman memiliki kesamaan dalam tugas. MoU yang disepakati dapat dijadikan ajang saling berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait kewenangan pengawasan.
Kedua lembaga negara bisa tukar menukar data tentang pengawasan mengingat salah satu tugas Ombudsman dalam undang-undang adalah menyelesaikan laporan pengawasan.
Terakhir, ia berharap Ombudsman bisa saling bersinergi dengan lembaga negara dalam mendukung penyelesaian laporan dan tugas lain untuk mencapai tujuan Ombudsman sesuai ketentuan undang-undang.
Baca juga: Mahfud MD dorong Komisi Yudisial optimalkan pengawasan hakim
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022