Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menyatakan dugaan tindak pidana korupsi 10 tersangka kasus suap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung dapat dikategorikan sebagai aktivitas mafia peradilan.
“Itu dapat mencederai kepercayaan masyarakat dan menyakiti perasaan anggota koperasi yang berjumlah seluruhnya 27 juta orang se-Indonesia. Tentu sangat merugikan anggota koperasi yang sedang memperjuangkan keadilan di meja hijau,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Sabtu.
Seperti diketahui, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara permohonan pembatalan homologasi KSP di MA pada Jumat (23/9).
Zabadi sangat prihatin atas kejadian tersebut karena telah mencederai proses hukum yang diharapkan dapat menjadi benteng terakhir pencari keadilan.
Dalam beberapa kesempatan, salah satu tersangka bernama Yosep Parera yang merupakan kuasa hukum para tersangka pemberi suap itu pernah menyatakan Kemenkop berupaya intervensi kepada MA dalam perkara tersebut.
“Kami berharap agar para tersangka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, secara adil, dan transparan sehingga tidak menjadi preseden negatif di kemudian hari,” ucap dia.
Kemenkop memastikan akan mengawal implementasi terhadap koperasi yang sudah mendapatkan penetapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan telah disetujuinya proposal perdamaian (homologasi) antara para pihak yang bersengketa.
Baca juga: KPK geledah Gedung Mahkamah Agung terkait dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022