Komisi I DPRD Provinsi Maluku melakukan mediasi kasus dugaan penyerobotan lahan milik Swingly Lesnussa yang dijadikan lokasi penebangan oleh Perusahaan Umum Daerah Panca Karya di Kabupaten Buru Selatan selaku pemegang izin hak pengusahaan hutan (HPH).
"Komisi hanya memediasi dengan tetap fokus pada masalah hukumnya sebab persoalan ini sudah cukup lama," kata Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra di Ambon, Sabtu.
Penyerobotan lahan yang dilakukan Perumda Panca Karya atas hak pengusahaan hutan (HPH) di Kabupaten Buru Selatan itu terjadi pada tahun 2016 hingga 2018.
Baca juga: Pemkot Ambon pastikan Lunasi Lahan SD Inpres 50 dan SDN 64 Ambon
Menurut Amir, Komisi I DPRD Maluku melakukan mediasi dengan meminta pihak Perumda Panca Karya maupun keluarga waris atau pemilik lahan untuk menambahkan bukti yang diikuti dengan kegiatan peninjauan ke lapangan.
Penasihat hukum keluarga pemilik lahan, Akbar Salampessy, mengakui jika dalam kasus ini sebenarnya tidak ada sengketa, hanya permintaan pembayaran atas 10 ribu batang kayu yang telah diambil dengan nilai taksiran kerugian sekitar Rp46 miliar.
"Kami telah menyiapkan sejumlah bukti pendukung yang akan ditunjukkan kepada Komisi I DPRD Maluku dalam rapat berikutnya," ujarnya.
Sementara Swingly Lesnussa selaku pemilik lahan menjelaskan bahwa Perumda Panca Karya melakukan aktivitas HPH di Dusun Kilo 7, Desa Labuang, Kecamatan Namrole, pada 17 titik yang luas lahannya sekitar 4.000 hektare.
Akan tetapi, hingga saat ini Perumda Panca Karya belum membayar ganti rugi kepada keluarga Lesnussa sebagai pemilik lahan. Bahkan, Perumda Panca Karya kembali ingin beraktivitas pada tahun 2020, tetapi ditolak oleh Swingly.
"Saya katakan selesaikan terlebih dahulu pembayaran 15 dari 17 titik yang sudah dilakukan penebangan pohon," kata Swingly.
Baca juga: Kantor Dinkes Maluku lolos dari eksekusi sengketa lahan
Sebelumnya, Direktur Perumda Panca Karya Rusdi Ambon membantah telah terjadi kesalahan pembayaran kepada pemilik lahan di Buru Selatan untuk usaha HPH yang dikembangkan BUMD milik Pemprov Maluku tersebut.
"Terkait dengan berita yang muncul soal salah sasaran Panca Karya membayar lahan di Pulau Buru dan dikomplain Swingly Lesnussa, itu tidak benar karena beliau juga sudah sampaikan ke semua jalur hukum dan terakhir adalah ke Ombudsman," katanya.
Hasil akhir dari Ombudsman Maluku adalah surat perihal penutupan laporan karena ada malaadministrasi dan data yang disampaikan Swingly tidak lengkap.
Menurut Rusdi, laporan akhir ini disampaikan setelah Ombudsman memeriksa BUMD Panca Karya maupun laporan Swingly. "Kalau memiliki dokumen kepemilikan lahan silakan saja dan kita siap layani," ujar Rusdi.
Baca juga: Kapolda Maluku Minta protes Warga Jangan sampai Blokade Jalan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Komisi hanya memediasi dengan tetap fokus pada masalah hukumnya sebab persoalan ini sudah cukup lama," kata Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra di Ambon, Sabtu.
Penyerobotan lahan yang dilakukan Perumda Panca Karya atas hak pengusahaan hutan (HPH) di Kabupaten Buru Selatan itu terjadi pada tahun 2016 hingga 2018.
Baca juga: Pemkot Ambon pastikan Lunasi Lahan SD Inpres 50 dan SDN 64 Ambon
Menurut Amir, Komisi I DPRD Maluku melakukan mediasi dengan meminta pihak Perumda Panca Karya maupun keluarga waris atau pemilik lahan untuk menambahkan bukti yang diikuti dengan kegiatan peninjauan ke lapangan.
Penasihat hukum keluarga pemilik lahan, Akbar Salampessy, mengakui jika dalam kasus ini sebenarnya tidak ada sengketa, hanya permintaan pembayaran atas 10 ribu batang kayu yang telah diambil dengan nilai taksiran kerugian sekitar Rp46 miliar.
"Kami telah menyiapkan sejumlah bukti pendukung yang akan ditunjukkan kepada Komisi I DPRD Maluku dalam rapat berikutnya," ujarnya.
Sementara Swingly Lesnussa selaku pemilik lahan menjelaskan bahwa Perumda Panca Karya melakukan aktivitas HPH di Dusun Kilo 7, Desa Labuang, Kecamatan Namrole, pada 17 titik yang luas lahannya sekitar 4.000 hektare.
Akan tetapi, hingga saat ini Perumda Panca Karya belum membayar ganti rugi kepada keluarga Lesnussa sebagai pemilik lahan. Bahkan, Perumda Panca Karya kembali ingin beraktivitas pada tahun 2020, tetapi ditolak oleh Swingly.
"Saya katakan selesaikan terlebih dahulu pembayaran 15 dari 17 titik yang sudah dilakukan penebangan pohon," kata Swingly.
Baca juga: Kantor Dinkes Maluku lolos dari eksekusi sengketa lahan
Sebelumnya, Direktur Perumda Panca Karya Rusdi Ambon membantah telah terjadi kesalahan pembayaran kepada pemilik lahan di Buru Selatan untuk usaha HPH yang dikembangkan BUMD milik Pemprov Maluku tersebut.
"Terkait dengan berita yang muncul soal salah sasaran Panca Karya membayar lahan di Pulau Buru dan dikomplain Swingly Lesnussa, itu tidak benar karena beliau juga sudah sampaikan ke semua jalur hukum dan terakhir adalah ke Ombudsman," katanya.
Hasil akhir dari Ombudsman Maluku adalah surat perihal penutupan laporan karena ada malaadministrasi dan data yang disampaikan Swingly tidak lengkap.
Menurut Rusdi, laporan akhir ini disampaikan setelah Ombudsman memeriksa BUMD Panca Karya maupun laporan Swingly. "Kalau memiliki dokumen kepemilikan lahan silakan saja dan kita siap layani," ujar Rusdi.
Baca juga: Kapolda Maluku Minta protes Warga Jangan sampai Blokade Jalan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022