Dinas Pendidikan Kota Ambon menyatakan, pihak ahli waris dari keluarga Souisa dan pemerintah daerah telah bersepakat untuk menyelesaikan sengketa lahan SD Inpres 50 dan SDN 64 Ambon agar bisa menjadi aset Pemerintah Kota Ambon.
"Aktivitas di dua sekolah itu sudah berjalan seperti biasa. Memang lahan itu belum dibayar, tapi sekarang terlihat bahwa sudah mulai mengerucut kesana, dan itu nanti akan dialokasikan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinand Tasso, di Ambon, Kamis (7/7).
Ia mengatakan, masalah pelunasan lahan SD Negeri 50 dan 64 Ambon sudah dialokasikan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon.
Sementara Dinas Pendidikan bersama pihak sekolah hanya menjalankan amanat penyelenggaraan pendidikan bagi siswa. Meski begitu, lanjut Tasso, kemungkinan penyelesaian masalah lahan itu sudah mulai mengerucut.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw, menyebutkan proses penyelesaian untuk kejelasan status kepemilikan lahan itu sudah sampai pada tahap akhir.
“Konfirmasi terakhir, kewajiban membayar telah mencapai tahap terakhir. Kedua belah pihak sudah bersepakat dan tinggal menunggu saja,” katanya.
Berhubung lahan tersebut akan tercatat sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, lanjutnya, maka status kepemilikan lahan tempat berdirinya dua bangunan sekolah itu perlu dicari tahu secara jelas.
Langkah itu penting guna menghindari jangan sampai Pemkot salah membayar. Sebab yang ditakutkan adalah saat lahan itu dilunasi, kemudian bermasalah lagi pada status kepemilikan. Untuk itu, Pemkot sementara mendalami informasi soal pemilik lahan yang sah.
“Setelah mengkonfirmasi lewat dinas pendidikan, lahan tercatat dalam aset Pemkot. Keduanya sepakat hingga perihal status pemilik yang jelas,” pungkasnya.
Diketahui, dua gedung sekolah yakni SD Inpres 50 dan SDN 64 Ambon yang terletak di kawasan Galunggung, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, ini sudah berulang kali disegel oleh pemiliknya sejak 2021 lalu.
Ahli waris pemilik lahan, Hany Souisa, penerima kuasa dari almarhum Josina Maria Souisa, bersama kuasa hukumnya,Abner Nuniary, sudah melakukan penyegelan sejak Agustus 2021.
Langkah ini terpaksa dilakukan ahli waris karena somasi ganti rugi lahan bangunan sekolah yang ditempati sekitar 36 tahun kepada Pemerintah Kota Ambon tidak ditanggapi. Meski begitu, hingga sekarang, konflik kepemilikan lahan ini belum juga diselesaikan secara arif.
Baca juga: Orang tua murid di Ambon agar laporkan pungli PPDB, identitas pelapor harus dilindungi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022