DPRD Kota Ambon meminta kepada seluruh orang tua murid di Kota Ambon, Provinsi Maluku, untuk segera melapor jika dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ada pemungutan biaya tindak resmi atau pungutan liar (Pungli) dalam bentuk apa pun. 

"Sejauh ini belum ada laporan terkait dengan pungutan biaya dalam PPDB. Namun, bagi orang tua murid atau warga yang mendapat informasi ada pungutan, segera dilaporkan ke kami, agar sekolah tersebut dikenakan sanksi dari dinas pendidikan,” kata ketua Komisi II DPRD Ambon, Christianto Laturiuw, di Ambon, Rabu (6/7).  

Ia mengaku, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan Kota Ambon untuk membahas beberapa masalah di lingkup pendidikan di Kota Ambon.

Salah satu yang turut dibincangkan adalah masalah proses PPDB tahun ajaran 2022-2023, dimana pada kesempatan itu komisi memastikan agar PPDB gratis tanpa dipungut biaya.

“Tadi sudah disampaikan jelas dan itu sama sekali dilarang dan tidak dibenarkan untuk proses PPDB harus dipungut biaya. Intinya bahwa PPDB itu gratis tidak dipungut biaya," ujarnya.

Laturiuw menegaskan, PPDB baik ditingkat SD maupun SMP di Kota Ambon tahun ajaran 2022-2023, dipastikan tidak ada pungutan biaya.

Ia menyebutkan komisi II telah meminta untuk masing-masing pimpinan sekolah supaya memastikan bahwa PPDB itu telah diterapkan secara baik dengan tidak memungut biaya pendaftaran atau pungutan lainnya.

"Kita sudah minta kepastian itu dari masing-masing sekolah. Kita berharap, PPDB di seluruh sekolah, baik SD dan SMP berjalan baik," pungkasnya.

Baca juga: DPRD Ambon: Kepala Sekolah jangan pungut biaya PPDB
Baca juga: Sekolah di Ambon lakukan PPDB tanpa tes akademis, begini persyaratannya

Pewarta: Winda Herman

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022