Ambon (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Maluku menyiapkan regulasi baru yang akan memperkuat sistem retribusi dan pajak daerah berbasis teknologi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Salah satu fokus panitia kerja (Panja) adalah mendorong transisi sistem retribusi dari konvensional ke sistem elektronik atau nontunai,” kata Ketua Tim Panja DPRD Ambon Zeth Pormes, di Ambon, Selasa.
Hal ini dilakukan melalui pembentukan panitia kerja (panja) evaluasi pajak dan retribusi daerah, sebagai respons atas turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, penggunaan aplikasi untuk memantau dan mencatat transaksi secara langsung akan mempermudah pengawasan dan meminimalkan potensi kebocoran.
“Beberapa instansi seperti dinas lingkungan hidup dan persampahan (DLHP) sudah mulai menggunakan QRIS, dan pajak badan jalan juga sudah terhubung langsung ke kas daerah. Namun, masih banyak retribusi seperti dari pedagang pasar yang ditarik manual. Ini yang perlu dibenahi,” tambahnya.
Ia menjelaskan kebijakan ini merupakan bentuk dukungan legislatif terhadap upaya Pemerintah Kota Ambon dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi.
"Kami membentuk panja untuk mengevaluasi seluruh pos PAD yang selama ini kurang maksimal, sekaligus mencari inovasi baru bersama pemerintah daerah," ujarnya.
Langkah ini dilatarbelakangi oleh diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dua regulasi tersebut mengakibatkan penghapusan sejumlah nomenklatur pajak dan retribusi, yang berdampak langsung pada penurunan PAD Kota Ambon.
“Penurunan PAD ini tentu mempengaruhi belanja daerah tahun 2025. Maka kami merasa penting untuk mengantisipasi melalui panja agar ke depan pos-pos pajak yang belum optimal bisa ditingkatkan,” jelasnya.
Panja yang baru bekerja selama satu minggu ini masih berada pada tahap pengumpulan data dari organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola pajak dan retribusi. Evaluasi mendalam dijadwalkan mulai dilakukan setelah anggota panja kembali dari kunjungan kerja.
Masa kerja panja direncanakan selama tiga bulan, namun dapat diperpanjang menjadi enam bulan jika diperlukan.
DPRD menargetkan dari hasil kerja panja akan lahir rekomendasi hingga regulasi baru yang dapat memperkuat sistem pemungutan pajak dan retribusi berbasis teknologi. Tujuannya adalah meningkatkan PAD dan mendukung kesejahteraan masyarakat Kota Ambon.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon pada 2025 menargetkan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp1,2 triliun atau meningkat 2,85 persen dari APBD perubahan 2024
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) optimistis penerimaan dari opsen pajak atau pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon Roy de Fretes menyatakan, terhitung mulai Januari 2025, pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan berdampak pada peningkatan PAD.