Ambon (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menekankan perusahaan-perusahaan agar memenuhi kewajiban membayar Upah Minimum Kota (UMK) kepada para pekerja.
Hal ini disampaikan menyusul adanya isu ketidakpatuhan terkait dengan hak-hak dasar pekerja yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.
"Kami akan memastikan bahwa seluruh pekerja di Ambon menerima haknya sesuai dengan UMK yang berlaku. Kami tidak akan mentolerir perusahaan yang melanggar, karena ini menyangkut kesejahteraan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Ambon Fadli Toisutta, di Ambon, Rabu.
Menurutnya, meskipun UMK telah ditetapkan, banyak perusahaan yang masih mengabaikan aturan tersebut, sehingga menyebabkan ketidakadilan bagi para pekerja.
Komisi I juga menyadari bahwa permasalahan ini lebih kompleks dari sekadar soal gaji. Selain upah, pekerja juga berhak atas jaminan sosial seperti badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, yang seharusnya dijamin oleh perusahaan.
Oleh karena itu, Komisi I berencana untuk mengajak dinas tenaga kerja (Disnaker) dan pihak perusahaan untuk duduk bersama, guna membahas dan mencari solusi yang tepat untuk memastikan hak pekerja terjamin.
"Melalui dialog antara pihak pemerintah, perusahaan, dan pekerja, kami ingin memastikan bahwa hak-hak pekerja tidak hanya di atas kertas, tetapi harus diimplementasikan dengan baik di lapangan," tambahnya.
Komisi I juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan, terutama di sektor-sektor yang melibatkan banyak pekerja, seperti toko-toko dan perusahaan-perusahaan lain di Kota Ambon.
"Kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa perusahaan yang ada di Ambon sudah sesuai dengan aturan, baik dari sisi upah maupun kesejahteraan pekerja," ujarnya.
Lebih lanjut, Komisi I berencana memanggil Disnaker pada minggu depan untuk evaluasi lebih lanjut dan mengajak perusahaan yang melanggar untuk mengikuti aturan yang berlaku.
"Kami akan mengundang semua pihak terkait ke ruang paripurna untuk memastikan bahwa regulasi ini ditegakkan dengan baik," ucapnya.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Komisi I berharap bisa menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil di Ambon, di mana setiap pekerja memperoleh hak-haknya tanpa ada diskriminasi atau penyimpangan dari aturan yang berlaku.