Ambon (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Maluku melalui Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pajak dan Retribusi mulai menyusun rekomendasi regulasi baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota itu secara berkelanjutan dan adil.
"DPRD minta database, potensi pajak tiap OPD teknis sampai pada Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD)," kata Ketua Tim Panja Evaluasi Pajak dan Retribusi DPRD Ambon Zeth Pormes, di Ambon, Jumat.
Hal ini dilakukan dalam rapat perdana Panja yang dihadiri belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selama ini terlibat dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Salah satu arah rekomendasi yang dibahas adalah rencana sensus terhadap pajak dan distribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dengan basis data yang mutakhir dan valid, DPRD berharap proses pemungutan pajak dan retribusi bisa lebih efisien, transparan, serta menjangkau potensi yang selama ini luput dari sistem.
DPRD menargetkan semua OPD pengumpul data menyerahkan laporan mereka paling lambat akhir pekan ini. Ia menyebut langkah ini sebagai awal penting dalam membedah potensi penerimaan daerah yang belum tergarap maksimal.
Setelah itu, Panja akan melakukan pembahasan secara bertahap dengan tiap OPD guna mengevaluasi sistem pemungutan, kendala teknis, serta potensi inovasi yang bisa dikembangkan.
"Rapat kita lakukan secara parsial, misalnya Panja bertemu OPD A di hari Selasa dan OPD B di hari Rabu. Fokusnya membahas posisi pengelolaan pajak dan inovasi apa yang harus dilakukan ke depan untuk peningkatan PAD," jelasnya.
Rekomendasi regulasi yang tengah dirumuskan, lanjut Pormes, akan memperhatikan prinsip keadilan dan tidak memberatkan masyarakat. Hal ini dilakukan agar peningkatan PAD bisa dicapai tanpa menciptakan tekanan ekonomi baru di tingkat warga.
"Prinsipnya semua regulasi yang dilahirkan tidak akan memberatkan masyarakat. Kita akan cari formula yang tepat," tegasnya.
Sementara Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan kolaborasi yang baik antara DPRD dan Pemkot Ambon akan mampu meningkatkan PAD sehingga kota ini akan menjadi lebih baik ke depan.
DPRD menargetkan seluruh proses evaluasi ini akan berlangsung selama 3 hingga 6 bulan. Di akhir masa kerja, Panja diharapkan mampu menyusun regulasi baru atau revisi regulasi lama yang efektif meningkatkan PAD Ambon, sekaligus menyusun proyeksi realistis untuk kenaikan PAD 2026 dibanding tahun ini.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon pada 2025 menargetkan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp1,2 triliun atau meningkat 2,85 persen dari APBD perubahan 2024
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) optimistis penerimaan dari opsen pajak atau pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon Roy de Fretes menyatakan, terhitung mulai Januari 2025, pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan berdampak pada peningkatan PAD.