Kondisi dua anggota polisi yang terluka saat berupaya melerai konflik antar warga Desa Bombay, dan Desa Elath, Kei Besar, Maluku Tenggara kini sudah membaik.

Dua anggota polisi tersebut, yakni personil Polsek Elat Brigpol Surya Indra Lesmana, terkena luka panah pada perut kiri, dan personil Brimob Yon C Pelopor Polda Maluku Bripka M. Vavu, terkena luka panah pada kaki kiri.

“Sudah, kondisi mereka sudah membaik, Alhamdulillah, sudah dicabut panahnya,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat, di Ambon, Minggu.

Baca juga: Polda Maluku tambah dua SST atasi konflik di Maluku Tenggara

Roem mengatakan, kedua anggota polisi tersebut telah diobati di rumah sakit Tual dan Puskesmas di Desa Elath.

Ia melanjutkan, sementara ini, kondisi sudah aman, dan pihak kepolisian sedang berupaya untuk melakukan mediasi antara kedua kelompok warga yang bertikai tersebut.

“Sudah aman, upaya mediasi terus dilakukan. pejabat utama (PJU) direktorat kriminal umum (Dirkrimum) komandan satuan (Dansat) Brimob dan Direktur Intel saat ini sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya.

Roem juga mengajak Pemerintah Kabupaten Malra agar dalam menyelesaikan bentrok tersebut dapat mempedomani Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

"Kami mendorong Pemkab Malra agar dapat menjadikan UU No 7 Tahun 2012 sebagai acuan dalam penanganan konflik. Yaitu mulai dari rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekonstruksi. Tentunya dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat," pintanya.

Penuntasan akar masalah penting dilakukan agar konflik yang kerap terjadi tidak terus berulang. Selain itu, Roem juga menekankan pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku bentrok.

"Tapi intinya kami berharap agar akar permasalahan di kedua kampung itu dapat diselesaikan," harapnya.

Sabtu, (12/11) pagi terjadi konflik antar warga Bombay dan Elath akibat adanya upaya yang dilakukan oleh warga masyarakat Desa Bombay memasang sasi atau larangan adat di perbatasan dengan Desa Elath dengan mengklaim tanah tersebut milik mereka.

Upaya pemasangan larangan adat tersebut sempat dibubarkan pihak aparat kepolisian, namun kejadian yang dilakukan secara tiba-tiba ini mengakibatkan aparat gabungan antara TNI Polri sempat kewalahan.

Karena itu, pukul 11.00 WIT, Kapolda Maluku memerintahkan Kapolres Malra untuk penebalan pasukan sebanyak dua satuan setingkat peleton yang dipimpin langsung oleh Kapolres Malra dan Wakapolres Malra.

Baca juga: Bupati Thaher: Bentrok Maluku Tenggara bukan konflik agama

Dampak bentrok kelompok warga mengakibatkan kerusakan berupa kendaraan roda dua yang terbakar berjumlah enam unit di Ohoi Depur dan Wakatran dekat Ohoi Elat, lalu enam rumah warga Ohoi Depur, Wakatran, dan Wakol, dua bangunan sekolah SMP dan SMA di Wakatran, dan 22 rumah warga di Ohoi Ngurdu terbakar dan rusak berat.

Untuk korban luka-luka akibat terkena panah maupun sayatan benda tajam terdiri dari korban di Ohoi Bombay 14 orang, Ngurdu satu orang, Ohoi Soinrat tujuh orang, Ohoi Watsin enam orang, dan Elat 22 orang.

Sebanyak dua anggota kepolisian juga mengalami luka akibat panah, yakni Matias Vavu anggota Brimob BKO Yon C Pelopor Tual yang mengalami luka panah pada paha kiri, dan Surya Indra Lasmana anggota Polsek Kei Besar yang mengalami luka panah pada pinggang sebelah kiri.

Sementara itu, untuk dua korban jiwa masing-masing berasal dari Ohoi Bombay, yakni Tosy Urbanus Uluhayanan (28) yang meninggal dunia akibat proyektil pada bagian tenggorokan, dan satu warga lansia dari Ohoi Ngurdu bernama Daniel Kabinubun (62) yang meninggal dunia akibat terjebak di dalam rumah yang terbakar.

Kedua desa tersebut juga sudah pernah bentrok pada (6/10) lalu, yang mengakibatkan korban sebanyak 31 korban, di mana Ohoi Bombay sebanyak 15 korban, dan Ohoi Elath sebanyak 16 korban.

Kejadian pada 6 Oktober tersebut sudah diantisipasi dan sudah ditempatkan tiga satuan tingkat peleton (SST) gabungan dari TNI Polri yang ada di sana.


Baca juga: Bupati Malra Pastikan Pembangunan Di Kota Elat Terus Digesa

Pewarta: Winda Herman

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022