Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengemukakan petunjuk penggunaan obat sirop pada anak berpedoman pada keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Upaya ini dalam rangka mencegah peningkatan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia," kata Mohammad Syahril dalam konferensi pers yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Rabu siang.

Keputusan itu ditegaskan Kemenkes RI melalui surat bernomor HK.02.02/III/3713/2022 yang terbit per 11 November 2022 ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan di level provinsi dan kota/kabupaten, rumah sakit seluruh Indonesia.

Ketentuan itu juga disampaikan kepada enam organisasi profesi, di antaranya Pengurus Besar Ikatan Dokter Anak Indonesia (PB IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP-IBI), serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

"Dengan edaran ini, maka seluruh penyedia layanan kesehatan, toko obat, tenaga medis, dalam penggunaan obat sirop berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM," katanya.

Baca juga: BPOM Maluku pastikan tidak ada apotek jual obat sirop berbahaya, begin penjelasannya

Syahril yang juga menjabat sebagai Dirut RSPI Sulianti Saroso mengatakan, Kemenkes telah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam penggunaan obat sediaan sirop pada anak sesuai dengan perkembangan terkini atas hasil pengawasan dan pengujian oleh BPOM RI.

Sejak Kemenkes menerbitkan ketentuan larangan penggunaan obat sirop pada 18 Oktober 2022, hingga saat ini BPOM telah melaporkan sejumlah produk obat sirop yang dinyatakan aman serta tidak aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Per 22 Oktober 2022, BPOM mengumumkan 133 dan 23 daftar produk yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. Daftar selengkapnya dapat dilihat di sini.

BPOM RI juga memperbarui hasil uji produk obat sirop per 27 Oktober 2022, dengan tambahan 197 daftar produk yang juga dinyatakan aman. Daftar selengkapnya dapat dilihat di sini.

Baca juga: KPAI mengapresiasi BPOM ungkap perusahaan farmasi gunakan Propilen Glikol

Selanjutnya pada 6 dan 9 November 2022, BPOM mengumumkan daftar obat sirop yang dinyatakan tidak aman untuk dikonsumsi karena cemaran zat kimia berbahaya bagi ginjal. Daftar selengkapnya dapat dilihat di sini.

"Yang dikecualikan (untuk dikonsumsi), di antaranya produk obat sirop PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical, dan PT Afi Farma, karena sudah dicabut izinnya sehingga hasil produksi tidak bisa digunakan," katanya.

Dalam agenda tersebut, Syahril melaporkan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia mulai mereda sejak dua pekan terakhir, yang ditandai langkah cepat pemerintah melarang konsumsi obat sirop.

Per 15 November 2022, dilaporkan total jumlah kasus sebanyak 324 pasien, 111 di antaranya sembuh, 199 pasien meninggal, dan 14 masih dalam perawatan intensif.

Baca juga: Polri siap bantu tarik obat sirop mengandung bahan kimia dari peredaran

"Sebagai penegasan, bahwa sejak 2 November 2022, sampai sekarang, atau dua pekan terakhir, terjadi penurunan kasus. Artinya, kasus tidak bertambah, sehingga tetap 324 kasus dalam dua pekan terakhir," demikian Syahril.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes: Petunjuk penggunaan obat sirop berpedoman pada BPOM

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022