Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sejumlah Rp1,5 miliar ke kas negara dari pembayaran cicilan uang pengganti terpidana mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

"Abdul Gafur Mas'ud membayar uang pengganti Rp1,5 miliar dan masih tersisa Rp4,1 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Selain itu, KPK juga telah menyetor ke kas negara dari mantan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Muliadi dengan membayar uang pengganti Rp111 juta dan masih tersisa Rp410 juta, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro membayar uang pengganti Rp55 juta dan masih tersisa Rp557 juta serta uang rampasan yang sebelumnya menjadi barang bukti Rp60 juta.

Ali mengatakan KPK terus menagih atas kewajiban uang pengganti dari para terpidana korupsi tersebut, sebagai upaya untuk memaksimalkan "asset recovery" atau pemulihan kerugian keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi.

Tiga orang tersebut merupakan pihak penerima dalam perkara suap terkait pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara ditangkap KPK bersama 10 orang

Dalam perkara itu, Abdul Gafur divonis selama 5 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta, Muliadi divonis divonis 4 tahun dan 9 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan Edi Hasmoro divonis 4 tahun dan 9 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam perkara itu, Abdul Gafur sebagai Bupati PPU periode 2018-2023 terbukti menerima hadiah berupa uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp5,7 miliar dari Ahmad Zuhdi yang diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi sebesar Rp1,85 miliar.

Kemudian, dari Damis Hak, Achmad, Usriani, dan Husaini melalui mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman sejumlah Rp250 juta, dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR melalui Edi Hasmoro sejumlah Rp500 juta, dan dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU sejumlah Rp3,1 miliar.

Baca juga: Rumah Jabatan Bupati dan kantor Pemkab Penajam disegel KPK

Abdul Gafur mengkondisikan agar proyek di Dinas PUPR dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi, di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) dimenangkan perusahaan Ahmad Zuhdi alias Yudi, Damis Hak, Achmad, Ursiani dan Husaini serta memerintahkan penerbitan izin untuk PT. Bara Widya Tama, PT. Prima Surya Silica, PT. Damar Putra Mandiri, PT. Indoka Mining Resources, PT. Waru Kaltim Plantation (WKP) dan PT. Petronesia Benimel.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK setor Rp1,5 miliar ke kas negara dari terpidana mantan Bupati PPU

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022