Ternate (ANTARA) - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) berhasil menangkap Yakob Nini alias Apo, terdakwa kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) jaksa.
"Apo ditetapkan sebagai DPO sejak melarikan diri pada 19 Agustus 2024, menjelang sidang. Apo ditangkap pada Kamis, 7 November 2024, di Kota Manado, Sulawesi Utara. Ia kemudian dibawa ke Ternate dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 15.20 WIT," kata Kepala Kejati Malut, Herry Ahmad Pribadi, melalui Kasi Penkum Richard Sinaga di Ternate, Jumat.
Dia menyampaikan bahwa penangkapan Apo berkat kerja sama antara tim Tabur Kejati Malut dan Kejaksaan Agung, setelah menerima informasi tentang pelariannya.
Pencarian dan penangkapan terdakwa ini dipimpin oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejati Malut, Heru Kamarullah, bersama Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Malut, Muhammad Adung.
"Setelah menerima permohonan dari pihak Kejari Ternate, tim dibentuk dan berkoordinasi dengan beberapa pihak hingga berhasil menangkap terdakwa di Manado, Sulawesi Utara," ujar Richard dalam konferensi pers pada Jumat sore di Aula Kejati Malut.
Setelah diserahkan ke Kejari Ternate, terdakwa akan menjalani persidangan dengan nomor perkara 128/Pid.B/2024/PN.-Tte terkait kasus penggelapan dan penipuan.
"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) atau Pasal 372 jo. Pasal 65 Ayat (1)," jelas Richard.
Tim Tabur Kejati Malut tangkap buronan kasus penggelapan dan penipuan di Manado
Jumat, 8 November 2024 19:39 WIB