Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Maluku sementara menyusun dokumen Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah 2022 guna kepentingan proyeksi kebutuhan tenaga listrik ke depannya.
"Penyusunan RUKD ini tidak dapat dilakukan secara parsial namun membutuhkan koordinasi dan kolaborasi serta sinergitas antara instansi teknis terkait bersama pemerintah kabupaten dan kota," kata Kabid Kelistrikan Dinas ESDM Maluku, Julius Djibril Madeten di Ambon, Rabu.
Sehingga diharapkan dukungan pihak terkait, baik PLN, pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya dalam kelancaran proses penyusunan dokumen RUKD ini.
Menurut dia, Dinas ESDM Maluku telah melakukan rapat koordinasi penyusunan RUKD Maluku tahun 2022 yang dibuka staf ahli bidang pembangunan Setda Maluku, D. Lilipory atas nama Gubernur Murad Ismail.
Rakor ini juga dihadiri Pramudiya dari Direktorat Pembinaan Program Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut.
Baca juga: Dinas ESDM Maluku gandeng PLN susun program listrik untuk 288 desa, perkuat kolaborasi
Julius selaku ketua panitia rakor mengatakan, tujuan kegiatan rakor penyusunan RUKD merupakan momen yang mampu menyatukan langkah, persepsi, dan bersinergi dalam menjalankan urusan pemerintahan pada bidang ketenagalistrikan sesuai amanat UU nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan tetap menjadi pertimbangan dalam pemutakhiran RUKN.
"Dalam catatan Kementerian ESDM sampai saat ini baru terdapat tujuh provinsi yang menetapkan RUKD, dan Maluku akan menjadi provinsi ke delapan yang melakukan penyusunan RUKD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah tahun 2023," ujarnya.
Peserta rakor terdiri dari unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, PT. PLN (Persero) regional Maluku dan Maluku Utara serta jajaran Unit Induk Wilayah PLN, PT. Maluku energi Abadi, tenaga ahli dari Unpatti Ambon, serta inspektur tambang.
Tenaga listrik merupakan kebutuhan sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, dan berbagai peralatan mesin maupun elektronik yang dipergunakan sudah tentu harus menggunakan energi listrik.
Dalam upaya menyediakan tenaga listrik yang mendukung, merata, dan bermutu bagi masyarakat maka berbagai kebijakan telah ditetapkan oleh pemerintah.
Antara lain kebijakan penyediaan tenaga listrik terdiri atas energi primer, manajemen kebutuhan, dan penyediaan konservasi energi bidang ketenagalistrikan, investasi dan pendanaan, perizinan, wilayah usaha, dan sewa-jadikan.
Tarif dan subsidi jual beli lunas negara listrik pedesaan, perlindungan konsumen, penyelesaian perselisihan dan penegakan ketentuan pidana.
Baca juga: PLN sambungkan listrik pedesaan ke 13.872 pelanggan Banten, begini penjelasannya
Kemudian kebijakan keteknikan dan perlindungan lingkungan menyangkut kebijakan keselamatan dan standarisasi, kelaikan teknik, perlindungan lingkungan, tenaga teknik, usaha jasa penunjang dan pengawasan.
"Kebijakan pemerintah tersebut merupakan bagian dari dokumen RUKD termasuk berisikan tentang arah kebijakan dan pengembangan penyediaan tenaga listrik di Maluku untuk masa datang," tandasnya.
Dikatakan, kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan implementasi dari pasal 5 atau (2) UU RI nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dimana penyusunan RUKD merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Tata cara penyusunan dokumen RUKD diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 8 tahun 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Penyusunan RUKD ini tidak dapat dilakukan secara parsial namun membutuhkan koordinasi dan kolaborasi serta sinergitas antara instansi teknis terkait bersama pemerintah kabupaten dan kota," kata Kabid Kelistrikan Dinas ESDM Maluku, Julius Djibril Madeten di Ambon, Rabu.
Sehingga diharapkan dukungan pihak terkait, baik PLN, pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya dalam kelancaran proses penyusunan dokumen RUKD ini.
Menurut dia, Dinas ESDM Maluku telah melakukan rapat koordinasi penyusunan RUKD Maluku tahun 2022 yang dibuka staf ahli bidang pembangunan Setda Maluku, D. Lilipory atas nama Gubernur Murad Ismail.
Rakor ini juga dihadiri Pramudiya dari Direktorat Pembinaan Program Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut.
Baca juga: Dinas ESDM Maluku gandeng PLN susun program listrik untuk 288 desa, perkuat kolaborasi
Julius selaku ketua panitia rakor mengatakan, tujuan kegiatan rakor penyusunan RUKD merupakan momen yang mampu menyatukan langkah, persepsi, dan bersinergi dalam menjalankan urusan pemerintahan pada bidang ketenagalistrikan sesuai amanat UU nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan tetap menjadi pertimbangan dalam pemutakhiran RUKN.
"Dalam catatan Kementerian ESDM sampai saat ini baru terdapat tujuh provinsi yang menetapkan RUKD, dan Maluku akan menjadi provinsi ke delapan yang melakukan penyusunan RUKD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah tahun 2023," ujarnya.
Peserta rakor terdiri dari unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, PT. PLN (Persero) regional Maluku dan Maluku Utara serta jajaran Unit Induk Wilayah PLN, PT. Maluku energi Abadi, tenaga ahli dari Unpatti Ambon, serta inspektur tambang.
Tenaga listrik merupakan kebutuhan sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, dan berbagai peralatan mesin maupun elektronik yang dipergunakan sudah tentu harus menggunakan energi listrik.
Dalam upaya menyediakan tenaga listrik yang mendukung, merata, dan bermutu bagi masyarakat maka berbagai kebijakan telah ditetapkan oleh pemerintah.
Antara lain kebijakan penyediaan tenaga listrik terdiri atas energi primer, manajemen kebutuhan, dan penyediaan konservasi energi bidang ketenagalistrikan, investasi dan pendanaan, perizinan, wilayah usaha, dan sewa-jadikan.
Tarif dan subsidi jual beli lunas negara listrik pedesaan, perlindungan konsumen, penyelesaian perselisihan dan penegakan ketentuan pidana.
Baca juga: PLN sambungkan listrik pedesaan ke 13.872 pelanggan Banten, begini penjelasannya
Kemudian kebijakan keteknikan dan perlindungan lingkungan menyangkut kebijakan keselamatan dan standarisasi, kelaikan teknik, perlindungan lingkungan, tenaga teknik, usaha jasa penunjang dan pengawasan.
"Kebijakan pemerintah tersebut merupakan bagian dari dokumen RUKD termasuk berisikan tentang arah kebijakan dan pengembangan penyediaan tenaga listrik di Maluku untuk masa datang," tandasnya.
Dikatakan, kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan implementasi dari pasal 5 atau (2) UU RI nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dimana penyusunan RUKD merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Tata cara penyusunan dokumen RUKD diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 8 tahun 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022