Pemerintah Provinsi Maluku menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sekitar delapan persen atau sebesar Rp193.514 menjadi Rp2.812.827.

"Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor: 772 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP Tahun 2023 tertanggal 28 November 2022," kata Penjabat Sekda Maluku Sadali Ie, di Ambon, Rabu.

Baca juga: Apindo surati Gubernur Malut terkait UMP 2023

Sebelumnya, Pemprov Maluku melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku telah melakukan sidang dengan dewan pengupahan untuk membahas dan menetapkan UMP tahun 2023.

"Penetapan UMP Maluku ini juga berdasarkan petunjuk atau regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat, sekaligus diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan pemberi kerja, serta kemajuan ekonomi Maluku," katanya.

Baca juga: Rapat dewan pengupahan sepakati UMP Malut 2023 naik empat persen

Sekda berharap UMP yang telah ditetapkan oleh Gubernur Murad Ismail itu dapat disosialisasikan kepada semua perusahaan, sehingga dapat diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Baca juga: Anis Baswedan kalah lagi di tingkat banding soal UMP DKI Jakarta 2022

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022