Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), menanggapi dengan serius isu penjualan Pulau Widi dan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui berbagai kementerian terkait.
"Kami memang telah mendapatkan pemberitahuan rapat koordinasi tingkat menteri, membahas isu penjualan pulau-pulau di Indonesia dan kami menunggu konfirmasinya," kata Bupati Halsel, Usman Sidik kepada ANTARA di Ternate, Senin.
Dia menyebut, berdasarkan surat yang diterima, pihaknya akan bersama Kementerian terkait membahas isu penjualan pulau-pulau di Indonesia di Ruang Nakula, Gedung A Lantai 6, Kemenko Polhukam pada Rabu (14/12) mendatang, namun persoalan teknis sehingga pertemuan itu ditunda.
Baca juga: Pemprov Malut surati BKPM terkait pencabutan izin kelola Pulau Widi
Dalam kasus ini, kata Usman, pihaknya telah surati Pemprov Malut agar mencabut izin pengelolaan Kepulauan Widi yang diberikan ke PT Leadership Islands Indonesia (LII) karena dugaan pelelangan Kepulauan Widi di situs Sotheby's Concierge Auctions.
Sebab, tindakan sepihak PT LII selaku pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi yang diduga melanggar secara terbuka seluruh ketentuan dan klausul kontrak yang tertuang dalam MoU, maka Pemprov Malut harus mencabut izin pengelolaan sekaligus membatalkan MoU antara pemprov dengan PT LII nomor 120.23/671/G, nomor 430/1047/2015, nomor LII/V/2015/001 tertanggal 27 Juni 2015 tentang pembangunan dan pengembangan kawasan pariwisata Kepulauan Widi.
Bupati menyebut, dasar permintaan pencabutan izin itu dijabarkan dalam 5 poin diantaranya sejak MoU ditandatangani pada 27 Juni 2015 sampai dengan tanggal diajukan permohonan pencabutan izin, PT LII belum melakukan aktivitas apapun di lokasi yang telah disepakati.
"Selain itu, ada keresahan masyarakat terhadap keberadaan PT LII karena tidak memberikan dampak ganda terhadap masyarakat sekitar dan pihak pengelola terkesan membatasi akses warga sekitar Kepulauan Widi untuk melakukan pencarian ikan di Widi," kata Bupati Usman Sidik.
Baca juga: Pemkab Halsel desak Pemprov Malut cabut izin pengelola Kepulauan Widi
Sebelumnya, Pemprov Malut melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengirimkan surat ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI terkait Permohonan Pencabutan Izin Pengelolaan Pulau Widi oleh Leadership Islands Indonesia (LII).
Kepala DPMPTSP Provinsi Malut, Bambang Hermawan dihubungi membenarkan DPMPTSP Malut telah mengeluarkan surat permohonan pencabutan izin pengelolaan Pulau Widi ke BKPM-RI.
Menurut dia, surat tersebut karena beberapa pertimbangan. Pertama yaitu pelanggaran Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Pemprov Malut dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan serta surat dari Bupati Halmahera Selatan tentang Pencabutan Kesepahaman atau MoU.
Baca juga: Menteri Trenggono tegaskan KKP bakal awasi aktivitas pengelola di Pulau Widi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Kami memang telah mendapatkan pemberitahuan rapat koordinasi tingkat menteri, membahas isu penjualan pulau-pulau di Indonesia dan kami menunggu konfirmasinya," kata Bupati Halsel, Usman Sidik kepada ANTARA di Ternate, Senin.
Dia menyebut, berdasarkan surat yang diterima, pihaknya akan bersama Kementerian terkait membahas isu penjualan pulau-pulau di Indonesia di Ruang Nakula, Gedung A Lantai 6, Kemenko Polhukam pada Rabu (14/12) mendatang, namun persoalan teknis sehingga pertemuan itu ditunda.
Baca juga: Pemprov Malut surati BKPM terkait pencabutan izin kelola Pulau Widi
Dalam kasus ini, kata Usman, pihaknya telah surati Pemprov Malut agar mencabut izin pengelolaan Kepulauan Widi yang diberikan ke PT Leadership Islands Indonesia (LII) karena dugaan pelelangan Kepulauan Widi di situs Sotheby's Concierge Auctions.
Sebab, tindakan sepihak PT LII selaku pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi yang diduga melanggar secara terbuka seluruh ketentuan dan klausul kontrak yang tertuang dalam MoU, maka Pemprov Malut harus mencabut izin pengelolaan sekaligus membatalkan MoU antara pemprov dengan PT LII nomor 120.23/671/G, nomor 430/1047/2015, nomor LII/V/2015/001 tertanggal 27 Juni 2015 tentang pembangunan dan pengembangan kawasan pariwisata Kepulauan Widi.
Bupati menyebut, dasar permintaan pencabutan izin itu dijabarkan dalam 5 poin diantaranya sejak MoU ditandatangani pada 27 Juni 2015 sampai dengan tanggal diajukan permohonan pencabutan izin, PT LII belum melakukan aktivitas apapun di lokasi yang telah disepakati.
"Selain itu, ada keresahan masyarakat terhadap keberadaan PT LII karena tidak memberikan dampak ganda terhadap masyarakat sekitar dan pihak pengelola terkesan membatasi akses warga sekitar Kepulauan Widi untuk melakukan pencarian ikan di Widi," kata Bupati Usman Sidik.
Baca juga: Pemkab Halsel desak Pemprov Malut cabut izin pengelola Kepulauan Widi
Sebelumnya, Pemprov Malut melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengirimkan surat ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI terkait Permohonan Pencabutan Izin Pengelolaan Pulau Widi oleh Leadership Islands Indonesia (LII).
Kepala DPMPTSP Provinsi Malut, Bambang Hermawan dihubungi membenarkan DPMPTSP Malut telah mengeluarkan surat permohonan pencabutan izin pengelolaan Pulau Widi ke BKPM-RI.
Menurut dia, surat tersebut karena beberapa pertimbangan. Pertama yaitu pelanggaran Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Pemprov Malut dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan serta surat dari Bupati Halmahera Selatan tentang Pencabutan Kesepahaman atau MoU.
Baca juga: Menteri Trenggono tegaskan KKP bakal awasi aktivitas pengelola di Pulau Widi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022