Ternate (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara (Malut) meminta negara memberi jaminan perlindungan terhadap pulau-pulau kecil tersebar di wilayah Malut, salah satunya Pulau Widi di Kabupaten Halmahera Selatan.
"Ada 18 aliansi dan organisasi, mengecam tindakan penjualan pulau oleh pihak asing termasuk upaya privatisasi pulau-pulau kecil, terutama di Pulau Widi, karena berdasarkan aturan perundangan, pulau kecil adalah yang luas daratan di bawah 2.000 KM persegi bersama kesatuan ekosistemnya. Penjualan pulau dan privatisasi pulau kecil dapat memberikan dampak negatif kepada masyarakat serta mengancam kelestarian ekosistem pulau kecil, lebih jauh bahkan mengancam kedaulatan bangsa. Pulau tidak untuk dijual atau dikuasai oleh korporasi dan tidak boleh dimiliki secara perseorangan. Pemerintah harus menjamin perlindungan pulau-pulau kecil di Indonesia," kata Direktur Walhi Malut Faisal Ratuela di Ternate, Senin.
Faisal menyebut, dalam seminggu terakhir informasi terkait penjualan pulau di Indonesia mencuat ke publik. Kali ini informasi pelelangan Kepulauan Widi yang berada di Halmahera Selatan, dimana pada situs lelang berbasis di New York, US, Sotheby's Concierge Auctions menawarkan Kepulauan Widi yang terdiri atas 100 pulau kecil akan dilelang per 8 Desember 2022. Lebih dari 100 pulau di Kepulauan Widi, atau yang dalam pelelangan disebut Widi Reserve, yang tersebar di kawasan seluas 10.000 hektar. Adapun lelang tersebut akan dilakukan mulai 8-14 Desember 2022 mendatang.
Baca juga: TNI kibarkan bendera merah putih di Pulau Widi tolak penjualan pulau
Selain itu di situs privateislandsonline.com yang membuka penawaran tanggal 8-14 Desember. Diketahui bahwa PT. Leadership Island Indonesia (PT LII) merupakan korporasi yang mendapatkan izin pengelolaan Pulau Widi dari Pemprov Maluku Utara.
Kasus penjualan pulau di situs-situs asing yang dalam kurun beberapa tahun terakhir mencuat seharusnya disikapi dengan memperketat implementasi regulasi terkait pengelolaan pulau atau hak pemamfaatan terkait wilayah pesisir dan pulau kecil. Penjualan pulau kepada pihak asing tidak dapat dibenarkan dan harus segera dihentikan. Pemanfaatan secara close ownership oleh korporasi maupun tindakan menjual pulau kepada pihak asing merupakan pelanggaran terhadap aturan konstitusi.
Dia menjelaskan bahwa gugusan kepulauan di Malut dengan jumlah 395 pulau. Pulau yang dihuni hanya 64 pulau sedangkan pulau yang belum berpenghuni 331 dan salah satunya adalah gugusan Kepulauan Widi. Ketiadaan penghuni menurut versus pemerintah hanya disandarkan pada situasi dimana masyarakat tidak menetap di pulau tersebut. Itulah penyebab sering terjadi konflik antara masyarakat dengan pemerintah maupun pihak lainnya.
Faisal menambahkan bahwa gugusan kepulauan Widi telah menjadi penghidupan bagi masyarakat yang berada di pesisir semenanjung Gane baik dalam aspek ekonomi, sosial dan bahkan yang paling penting adalah aspek tradisi dan budayanya. Sehingga meskipun pulau tersebut tidak ada penduduk yang menetap tetapi gugusan pulau tersebut masih terdapat rumah-rumah singgah masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan maupun yang berkebun di kepulauan Widi.
Relasi masyarakat yang ada di Maluku Utara khususnya di semenanjung Gane dengan alam tidak dibatasi oleh terpisahnya pulau-pulau. Justru laut merupakan perekat antara pulau yang satu dengan yang lainnya. Dilelangnya gugusan kepulauan Widi oleh LII merupakan bukti nyata ketidakseriusan pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam melindungi ruang hidup masyarakat di Maluku Utara khususnya di semenanjung Gane” jelas Faisal.
"Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah di diami oleh masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia. Sebagai wilayah kelola dan ruang hidup yang menopang kehidupan masyarakat secara sosial, ekonomi, budaya dan memiliki keterhubungan dengan alam yang kuat," ujarnya.
Sedangkan, pesisir dan pulau kecil memiliki keragaman potensi sumber daya yang tinggi sekaligus merupakan penyangga kedaulatan bangsa. Pulau-pulau Indonesia perlu dikelola secara adil dan berkelanjutan dengan memperhatikan dan menghormati eksistensi, aspirasi dan partisipasi masyarakatnya.
Baca juga: "Rupiah Berdaulat", ikhtiar menjaga kedaulatan di wilayah 3T Maluku
Sementara itu, TNI AD melalui Komando Distrik Militer (Kodim) 1509/Labuha mengerahkan prajurit untuk menegaskan Kepulauan Widi adalah milik Indonesia dengan mengibarkan bendera merah putih di pulau yang masuk wilayah administrasif Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dandim 1509/Labuha Letkol Kav Romy Parnigotan Sitompul mengatakan pengibaran bendera itu untuk kembali menegaskan bahwa Kepulauan Widi tidak diperjualbelikan. "Seperti kita ketahui salah satu situs asing menempatkan Kepulauan Widi yang akan dijual," kata Romy.
Hal tersebut disampaikan Romy terkait maraknya informasi bahwa Pulau Widi akan dilelang di salah satu situs Sotheby's Concierge Auctions Amerika Serikat. Menurut dia, Kepulauan Widi berada di wilayah Konservasi Terumbu karang, bakau dan ikan sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 102/KEPMEN-KP/2020.
Ia mengatakan pasukan TNI AD dari Kodim 1509/Labuha yang dikerahkan berkekuatan satu SST yang dikomandoi oleh Danramil 1509-04/Maffa Letda Inf Samuel Anu. Pasukan yang dikerahkan untuk melakukan pengibaran Bendera Merah putih dan mengecat beberapa rumah berwarna merah dan Putih selaras dengan warna bendera,
Dandim mengatakan, seusai dengan Undang-Undang yang berlaku sudah menjelaskan bahwa wilayah Indonesia tidak bisa dijualbelikan hanya bisa untuk dikelola secara berkala dan berizin resmi,
"Kami dari TNI AD khususnya Kodim 1509/Labuha akan mengamankan Aset Milik Negara dan perlu kita turun tangan karena ini masalah kedaulatan negara, kita berharap tidak lagi terjadi hal hal seperti ini," ujarnya.
Dandim mengakui, pihaknya mengadakan pengibaran bendera Merah putih dan mengecat rumah warga yang penghuni pulau Daga yang salah satu pulau dari kepulauan Widi, itu sebagai tanda bahwa TNI AD tidak main-main dengan kedaulatan negara, karena setiap jengkal tanah milik Indonesia akan tetap selamanya milik Indonesia.
Baca juga: Kebanggaan menjadi Relawan Penjaga Laut di kepulauan Maluku