Pemilik lahan di lokasi pembangunan dermaga penyeberangan feri di Kabupaten Maluku Barat Daya Kimdavids Markus mengaku lahan miliknya seluas 100 x 100 meter  yang dijadikan lokasi pembangunan belum dibayarkan ganti rugi oleh  Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya sejak  2018 hingga saat ini.

"Awalnya sudah ada kesepakatan lahan saya yang dilepaskan untuk pembangunan dermaga feri adalah 100 x 20 M2 tetapi pemerintah daerah melakukan penyerobotan hingga totalnya menjadi 100 x 100 M2," kata Kimdavids di Ambon, Senin.

Menurut dia, nilai ganti rugi lahan yang disepakati juga tidak besar karena hanya di kisaran Rp1 miliar lebih.

Namun sayangnya sampai saat ini belum ada realisasi pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya tanpa ada penjelasan.

Akibatnya pemilik lahan terpaksa menempuh langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pembangunan dermaga penyeberangan feri yang ditangani Balai Pengelola Transpportasi Darat 23 Maluku dan melaporkan sejumlah pihak ke Polda Maluku dan Polres MBD.

"Sejak Agustus 2022 saya melaporkan Pemerintah Kabupaten MBD ke Mapolda Maluku dan Polres MBD," tandasnya.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan sudah dilakukan gelar perkara tetapi belum diumumkan siapa sajak pihak yang dijadikan calon tersangka dalam perkara ini.

Sementara anggota Komisi III DPRD Maluku, Anos Yeremias membenarkan pengerjaan proyek pembangunan dermaga penyeberangan feri Moa hingga saat ini belum rampung.

"Dermaga penyeberangan feri ini sangat strategis bila dioperasikan karena semakin memperlancar jalur pelayaran antarpulau di wilayah itu," ujarnya.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023