Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan satwa dilindungi yaitu  burung nuri Maluku (Eos Bornea) dari salah seorang penumpang KM  Sirimau saat berlabuh di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

“Burung nuri Maluku ini diamankan dari penumpang yang baru naik dari Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon di dek 3 KM. Sirimau yang hendak menuju Kupang, NTT, oleh petugas polisi kehutanan saat melakukan pengawasan,” kata Polisi Hutan BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan, burung nuri Maluku itu ditemukan dalam kantong plastik berwarna hijau milik penumpang tersebut.

“Setelah ditanya asal burung tersebut, penumpang itu mengatakan bahwa burung tersebut adalah pemberian temannya yang dibawa sebagai cenderamata dan bukan untuk diperjualbelikan,” katanya.

Menurutnya, petugas kepolisian hutan BKSDA Maluku hanya memberikan pemahaman terkait UU No 5 Thn 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE).

“Dan pemilik burung dengan sukarela akhirnya menyerahkan burung tersebut kepada petugas Polisi Kehutanan Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon untuk diamankan,” katanya.

Saat ini, kata dia, burung tersebut telah dibawa dan diserahkan ke petugas perawat satwa di Kandang Pusat Konservasi Satwa (PKS) untuk dikarantina dan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

“Burung tersebut juga dalam kondisi sehat dan tidak bercacat,” katanya.

Berdasarkan kententuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan bahwa, barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)), demikian Seto.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKSDA Maluku amankan burung nuri Maluku di Pelabuhan Yus Sudarso Ambon

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023