• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News ambon
Sabtu, 7 Juni 2025
Antara News ambon
Antara News ambon
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      26 Juni 2024 11:32

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      16 Juni 2024 11:47

      Kantor Berita ANTARA resmikan kantor operasional di Ibu Kota Nusantara

      Kantor Berita ANTARA resmikan kantor operasional di Ibu Kota Nusantara

      6 Juni 2024 08:45

      Liga Jerman - Leverkusen perpanjang dominasi di puncak klasemen

      Liga Jerman - Leverkusen perpanjang dominasi di puncak klasemen

      11 Desember 2023 06:06

      Diikuti 1.300 mobil, kontes modifikasi Daihatsu Dress Up e-Challenge kembali digelar

      Diikuti 1.300 mobil, kontes modifikasi Daihatsu Dress Up e-Challenge kembali digelar

      12 November 2023 07:44

  • Maluku
    • Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula  nasional

      Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula nasional

      24 Oktober 2024 19:38

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      16 Agustus 2024 18:28

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan  perikanan

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan perikanan

      3 Juli 2024 20:41

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah  Ambon

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah Ambon

      17 Juni 2024 10:32

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      6 Juni 2024 09:19

  • Metro Amboina
    • Negeri Rutong dan Puskesmas Hutumuri Wakili Ambon di Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2025

      Negeri Rutong dan Puskesmas Hutumuri Wakili Ambon di Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2025

      4 Juni 2025 19:45

      Pemkot Ambon resmi angkat  914 CPNS hasil seleksi 2024

      Pemkot Ambon resmi angkat 914 CPNS hasil seleksi 2024

      3 Juni 2025 06:43

      Pemkot Ambon optimis tingkatkan layanan melalui Mall pelayanan publik

      Pemkot Ambon optimis tingkatkan layanan melalui Mall pelayanan publik

      15 Mei 2025 18:06

      Wali Kota Ambon ajak ASN maknai perjuangan  pahlawan Pattimura

      Wali Kota Ambon ajak ASN maknai perjuangan pahlawan Pattimura

      15 Mei 2025 18:02

      Ambon raih penghargaan penampilan seni terbaik pada pameran Apeksi di Surabaya

      Ambon raih penghargaan penampilan seni terbaik pada pameran Apeksi di Surabaya

      11 Mei 2025 12:00

  • Hukum
    • Kemenkum: Posbankum, Paralegal dan  juru damai Pilar Keadilan Hukum bagi Masyarakat

      Kemenkum: Posbankum, Paralegal dan juru damai Pilar Keadilan Hukum bagi Masyarakat

      13 jam lalu

      Kakanwil Kemenkum Malut sampaikan progres kinerja pelayanan Hukum kepada Menteri Hukum

      Kakanwil Kemenkum Malut sampaikan progres kinerja pelayanan Hukum kepada Menteri Hukum

      13 jam lalu

      DPRD Ambon temukan tambang ilegal penyebab Sungai Waiheru kering

      DPRD Ambon temukan tambang ilegal penyebab Sungai Waiheru kering

      14 jam lalu

      Kejaksaan selesaikan dua perkara di Maluku lewat keadilan restoratif

      Kejaksaan selesaikan dua perkara di Maluku lewat keadilan restoratif

      14 jam lalu

      Pemprov Maluku larang penggunaan merkuri target zero  2025

      Pemprov Maluku larang penggunaan merkuri target zero 2025

      15 jam lalu

  • Ekonomi
    • PLN Ternate lakukan pemeliharaan transmisi untuk Idul Adha

      PLN Ternate lakukan pemeliharaan transmisi untuk Idul Adha

      14 jam lalu

      Pertamina antisipasi permintaan BBM di Maluku pada Idul Adha

      Pertamina antisipasi permintaan BBM di Maluku pada Idul Adha

      14 jam lalu

      BPTD Maluku: 12 bus siap layani perjalanan libur Idul Adha

      BPTD Maluku: 12 bus siap layani perjalanan libur Idul Adha

      17 jam lalu

      ASDP Ambon siapkan 13 trip penyeberangan pada  libur  Idul Adha

      ASDP Ambon siapkan 13 trip penyeberangan pada libur Idul Adha

      17 jam lalu

      PLN UIW MMU amankan pasokan listrik selama Idul Adha 1446  Hijriah

      PLN UIW MMU amankan pasokan listrik selama Idul Adha 1446 Hijriah

      5 Juni 2025 20:56

  • Artikel
    • Integritas  dan jejak intelektual pemimpin bangsa

      Integritas dan jejak intelektual pemimpin bangsa

      3 Juni 2025 09:39

      Mengukur  efektivitas Perpres Nomor 6/2025 tentang pupuk bersubsidi

      Mengukur efektivitas Perpres Nomor 6/2025 tentang pupuk bersubsidi

      3 Juni 2025 08:33

      Revisi  Perpres 59/2019 dan Urgensi Menyelamatkan Sawah Indonesia

      Revisi Perpres 59/2019 dan Urgensi Menyelamatkan Sawah Indonesia

      31 Mei 2025 12:24

      Haji Mabrur,  Peradaban dan Keadaban

      Haji Mabrur, Peradaban dan Keadaban

      30 Mei 2025 14:34

      Mengawal  momentum surplus APBN April 2025

      Mengawal momentum surplus APBN April 2025

      27 Mei 2025 12:41

  • Kesra
    • Masjid Al Fatah Ambon salurkan daging kurban kepada warga miskin

      Masjid Al Fatah Ambon salurkan daging kurban kepada warga miskin

      1 jam lalu

      Jadi agenda tahunan, Warga Tulehu Maluku lakukan Tradisi Abdau meriahkan Idul Adha 2025

      Jadi agenda tahunan, Warga Tulehu Maluku lakukan Tradisi Abdau meriahkan Idul Adha 2025

      4 jam lalu

      Fenomena langka pohon pisang di Ternate berbuah empat  tandan

      Fenomena langka pohon pisang di Ternate berbuah empat tandan

      6 jam lalu

      PNM Ambon teruskan bentuk syukur HUT ke 26 lewat sedekah kurban

      PNM Ambon teruskan bentuk syukur HUT ke 26 lewat sedekah kurban

      6 jam lalu

      Wagub Malut serahkan bantuan hewan kurban

      Wagub Malut serahkan bantuan hewan kurban

      9 jam lalu

  • Tetangga
    • Kanwil Kemenkum Dukung Optimalisasi Peningkatan Jaminan Pendaftaran Layanan Fidusia

      Kanwil Kemenkum Dukung Optimalisasi Peningkatan Jaminan Pendaftaran Layanan Fidusia

      6 Mei 2025 18:39

      BPSDM Kemenkum gelar pelatihan teknis Indikasi Geografis

      BPSDM Kemenkum gelar pelatihan teknis Indikasi Geografis

      6 Mei 2025 18:37

      Kanwil Kemenkum Malut dorong sinergi dan kolaborasi antar jajaran hukum

      Kanwil Kemenkum Malut dorong sinergi dan kolaborasi antar jajaran hukum

      6 Mei 2025 18:33

      Kakanwil Kemenkum Malut dorong jajarannya tingkatkan pelayanan masyarakat menuju WBBM

      Kakanwil Kemenkum Malut dorong jajarannya tingkatkan pelayanan masyarakat menuju WBBM

      6 Mei 2025 18:31

      ASN harus punya pola pikir majukan organisasi dan pelayanan publik

      ASN harus punya pola pikir majukan organisasi dan pelayanan publik

      3 Mei 2025 18:05

  • Polkam
    • Dasco sebut  diutus Prabowo temui Megawati sampaikan pesan konfidensial

      Dasco sebut diutus Prabowo temui Megawati sampaikan pesan konfidensial

      5 Juni 2025 12:56

      Gubernur Malut:  APDESI rumah besar bagi seluruh kepentingan desa

      Gubernur Malut: APDESI rumah besar bagi seluruh kepentingan desa

      5 Juni 2025 12:32

      Panglima TNI beri penghargaan anggota yang bongkar kasus 2 ton narkoba

      Panglima TNI beri penghargaan anggota yang bongkar kasus 2 ton narkoba

      5 Juni 2025 08:32

      Seskab:  Pertemuan Presiden dan Menkes bahas tambah dokter

      Seskab: Pertemuan Presiden dan Menkes bahas tambah dokter

      5 Juni 2025 06:53

      Seskab Teddy bantah  rumor Kapolri akan diganti

      Seskab Teddy bantah rumor Kapolri akan diganti

      5 Juni 2025 06:49

  • DPRD Maluku
    • DPRD :Pembangunan sekolah rakyat harus direncanakan secara matang

      DPRD :Pembangunan sekolah rakyat harus direncanakan secara matang

      3 Juni 2025 18:51

      Pemprov Maluku raih opini WTP atas Laporan Keuangan 2024 dari BPK

      Pemprov Maluku raih opini WTP atas Laporan Keuangan 2024 dari BPK

      29 Mei 2025 05:56

      DPRD Maluku atur perilaku dan ucapan anggota

      DPRD Maluku atur perilaku dan ucapan anggota

      24 Mei 2025 08:00

      DPRD Maluku duga ada proyek reboisasi fiktif

      DPRD Maluku duga ada proyek reboisasi fiktif

      21 Mei 2025 19:18

      Legislator: Pengelolaan Pasar Mardika harus profesional

      Legislator: Pengelolaan Pasar Mardika harus profesional

      21 Mei 2025 07:56

  • Feature
    • Menteri Trenggono janji ke Presiden Prabowo penghentian impor garam pada 2027

      Menteri Trenggono janji ke Presiden Prabowo penghentian impor garam pada 2027

      3 Juni 2025 12:40

      Lenny Sitorus , sang-wanita penakluk lautan Maluku

      Lenny Sitorus , sang-wanita penakluk lautan Maluku

      21 April 2025 20:38

      Tradisi pemersatu di Maluku itu bernama "bakupukul manyapu"

      Tradisi pemersatu di Maluku itu bernama "bakupukul manyapu"

      10 April 2025 16:25

      Merawat kearifan hutan sagu Negeri Rutong wujudkan ketahanan  pangan

      Merawat kearifan hutan sagu Negeri Rutong wujudkan ketahanan pangan

      9 Februari 2025 04:35

      Eksistensi masyarakat Tionghoa di bumi Pela Gandong  Maluku

      Eksistensi masyarakat Tionghoa di bumi Pela Gandong Maluku

      2 Februari 2025 15:39

  • Foto
    • Kebakaran hanguskan tiga mobil di Ambon

      Kebakaran hanguskan tiga mobil di Ambon

      Selasa, 11 Februari 2025 12:54

      Anomali Cafe hadir di Ternate

      Anomali Cafe hadir di Ternate

      Jumat, 27 Desember 2024 21:00

      Pembangkit Listrik Tenaga Surya

      Pembangkit Listrik Tenaga Surya

      Selasa, 5 November 2024 7:28

      Deputi BPJS Kesehatan wilayah IX kunjungi Antara Maluku

      Deputi BPJS Kesehatan wilayah IX kunjungi Antara Maluku

      Selasa, 17 September 2024 13:48

      Arus mudik lebaran 2024 di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate

      Arus mudik lebaran 2024 di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate

      Sabtu, 6 April 2024 16:21

  • Video
    • Ribuan warga Tulehu Maluku meriahkan Idul Adha dengan tradisi Abdau

      Ribuan warga Tulehu Maluku meriahkan Idul Adha dengan tradisi Abdau

      Jumat, 6 Juni 2025 19:57

      Bandara Pattimura Ambon gagalkan pengiriman 33,5 kg merkuri ke Bogor

      Bandara Pattimura Ambon gagalkan pengiriman 33,5 kg merkuri ke Bogor

      Kamis, 5 Juni 2025 20:31

      Curi 25 sepeda motor, lima pelaku digiring ke Mapolresta Ambon

      Curi 25 sepeda motor, lima pelaku digiring ke Mapolresta Ambon

      Rabu, 4 Juni 2025 17:27

      Kali meluap, 20 rumah di Pulau Batang Dua Ternate sempat terendam

      Kali meluap, 20 rumah di Pulau Batang Dua Ternate sempat terendam

      Selasa, 3 Juni 2025 16:13

      Pemkot Ambon salurkan 115 hewan kurban untuk masyarakat

      Pemkot Ambon salurkan 115 hewan kurban untuk masyarakat

      Selasa, 3 Juni 2025 13:44

Pelajaran berharga dari putusan PHPU Pilpres 2024

Oleh Nadia Putri Rahmani Sabtu, 27 April 2024 14:42 WIB

Pelajaran  berharga dari putusan PHPU Pilpres 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) mengetuk palu disaksikan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) saat sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wpa.

Jakarta (ANTARA) - Hiruk pikuk persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah berakhir. Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai “tangan kedua" Tuhan telah memberikan putusannya dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada 22 April 2024.

Putusan itu menyatakan bahwa seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud Md., ditolak untuk seluruhnya. Keputusan itu diambil setelah lima hakim menyatakan setuju dan tiga lainnya memberikan dissenting opinion (pendapat berbeda).

Hakim juga menolak eksepsi pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait, yaitu pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang pada intinya menolak permohonan kedua pihak tersebut yang meminta Mahkamah menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan a quo.

Otomatis, Prabowo-Gibran yang memperoleh suara terbanyak dalam rekapitulasi suara Pilpres 2024, yakni sebanyak 96.214.691 suara atau 58,6 persen, bakal melenggang maju untuk memimpin Indonesia.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari pun mengonfirmasi bahwa “konsekuensi” dari adanya putusan MK tersebut adalah penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada 24 April 2024.

Dengan diundangkannya putusan, respons positif maupun negatif, pro maupun kontra, tumpah ruah di tengah-tengah masyarakat, baik itu melalui demonstrasi ataupun di dunia maya dengan bertebarnya pendapat-pendapat di media sosial.

Hal positif yang disoroti adalah dissenting opinion disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Dalam sejarah penanganan perkara PHPU pilpres di Indonesia yang telah digelar sebanyak empat kali, tidak pernah ada dissenting opinion dalam putusannya.

Terdapat poin-poin penting di dalam pendapat berbeda tersebut adalah saran korektif bagi badan penyelenggara pemilu dan Mahkamah Konstitusi agar lembaga-lembaga itu dapat makin memperkuat independensinya demi terciptanya pesta demokrasi yang lebih baik pada masa mendatang.


Titik terang untuk pemilu lebih baik

Tiga dissenting opinion yang disampaikan itu menekankan dua poin utama, yaitu pentingnya pemilu yang berlandaskan asas jujur dan adil sebagaimana yang tercantum dalam norma Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Inti dari isi permohonan yang diajukan oleh Anies-Baswedan dan Ganjar-Mahfud Md. adalah adanya dugaan kecurangan dalam masa pemilu dengan tujuan untuk menaikkan suara Prabowo-Gibran, salah satunya melalui pembagian bantuan sosial (bansos).

Apabila berkaca pada asas jujur dan adil, tuduhan pembagian bansos untuk menaikkan jumlah suara sudah menunjukkan ketimpangan karena celah dalam hukum yang mengatur, dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki privilese lebih. Padahal, asas jujur dan adil bukan hanya sekadar patuh pada aturan, tetapi juga harus ditunjukkan melalui sikap yang tidak memanfaatkan kelemahan hukum.

Aturan milik badan-badan penyelenggara pemilu yang telah dicanangkan seharusnya harus dijalankan secara sempurna. Tidak boleh ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Akan tetapi, hal itu dinilai belum termanifestasi secara sempurna oleh ketiga hakim tersebut.

Hakim Saldi Isra menyatakan bahwa pada titik tersebut, moralitas atau etika memainkan peran penting. Persoalan tersebut seharusnya dipahami dalam suasana kebatinan oleh semua penyelenggara pemilu dan pejabat negara untuk menerapkan standar etika tertinggi (the highest moral).

Selain di dalam dissenting opinion, MK juga menyentil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), salah satunya, di dalam pertimbangan putusan terkait dalil pemohon tentang dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh beberapa menteri.

MK menyebut laporan terhadap Mendag memang sudah ditindaklanjuti, namun bagi lembaga peradilan tersebut, Bawaslu belum memperhatikan aspek lain, seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu.

MK menilai hal itu terjadi karena tidak adanya persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiil sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu, tidak dilakukan secara komprehensif.

Sentilan-sentilan itu menjadi pekerjaan rumah bagi Bawaslu untuk memulai lembaran baru dalam penegakan hukum pada pemilihan umum selanjutnya. Lembaga pengawas itu harus kembali menegakkan wibawanya dalam mengatasi berbagai dugaan pelanggaran pemilu.


Mengkaji perkara secara substansial

Satu hal lain yang menjadi catatan penting di dalam dissenting opinion adalah status MK yang seharusnya tak lagi mengadili perkara secara prosedural, baik dari sisi angka-angka maupun secara legalistik.

Hakim Enny Nurbaningsih dalam dissenting opinion-nya mengatakan bahwa apabila Mahkamah dibatasi untuk memeriksa angka semata, justru sama artinya dengan menurunkan derajat amanah konstitusi itu sendiri, mengingat Mahkamah harus menjaga nilai-nilai konstitusi (constitutional values) dan prinsip-prinsip demokrasi (democratic principles).

Sejak penanganan PHPU Pilpres 2004, MK tidak pernah membatasi diri untuk memeriksa dugaan kesalahan penghitungan suara semata sehingga perdebatan apakah MK hanya berwenang untuk memeriksa perselisihan angka saja seharusnya dapat diakhiri.

Hakim Arief Hidayat juga mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi sepatutnya tidak boleh sekadar berhukum melalui pendekatan yang formal-legalistik-dogmatis yang hanya menghasilkan rumusan hukum yang rigid, kaku, dan bersifat prosedural.

MK dinilai perlu berhukum secara informal-nonlegalistik-ekstensif yang menghasilkan rumusan hukum yang progresif, solutif, dan substantif terhadap pelanggaran terhadap asas-asa pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Lalu, seberapa penting bagi MK untuk mengadili melalui pendekatan substansial?

Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, berpendapat bahwa undang-undang tidak pernah bisa mengejar perkembangan dan perubahan yang begitu cepat. Akan selalu ada perubahan dan rasa-rasa keadilan baru yang harus direspons oleh semua insan hukum di Indonesia.

Oleh karena itu, apabila para hakim MK hanya menjadi corong undang-undang dengan mengadili perkara secara prosedural, maka akan tertinggal dengan perubahan zaman dan asas-asas pemilu yang jujur dan adil juga bakal terancam.

Namun, untuk mengadili secara substansial, diperlukan waktu pembuktian yang lebih panjang daripada yang telah tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, yaitu selama 14 hari.

Organisasi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah melakukan pemantauan terhadap jalannya proses penanganan PHPU Pilpres. Project Manager Perludem Fadli Ramadhanil memberikan catatan penting terkait singkatnya waktu pembuktian dalam perkara tersebut, terlebih pada PHPU Pilpres 2024, permohonan yang diajukan lebih cenderung berbentuk kualitatif.

Penilaian semua rangkaian dan cerita atas pelanggaran harus didasarkan pada sebuah proses pembuktian dan cross examination yang mendalam. Cara tersebut tidak mungkin dilakukan dalam speeding trial yang hanya 14 hari. Temuan ini pun dapat menjadi bahan pertimbangan yang penting dalam penentuan masa penanganan PHPU pilpres ke depan.


Harapan pada pemilu mendatang

Permasalahan yang timbul dalam proses pesta demokrasi di Indonesia pada masa mendatang mungkin saja akan semakin rumit. Zaman akan terus berkembang, begitu pula dengan paradigma di masyarakat. Penanganan mungkin saja perlu menggunakan pendekatan ilmu ataupun sikap tertentu.

Dua poin penting yang disampaikan dalam dissenting opinion hakim MK harus menjadi sebuah catatan penting dalam pelaksanaan pemilihan umum yang akan digelar di masa depan. Dengan menerapkan saran-saran perbaikan tersebut, proses demokrasi akan menjadi berkualitas dan kepercayaan publik terkait suara mereka berada di tangan yang tepat, akan meningkat.

Terlebih, masyarakat Indonesia akan memilih kepala daerah masing-masing melalui Pilkada Serentak 2024 pada tanggal 27 November mendatang. Inilah momentum penting bagi lembaga penyelenggara pemilu untuk menunjukkan kerja terbaiknya kepada publik.


Editor: Achmad Zaenal M



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pelajaran berharga dari putusan PHPU Pilpres 2024

Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2025
  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Merajut kembali persatuan usai sengketa PHPU Pilpres 2024

Merajut kembali persatuan usai sengketa PHPU Pilpres 2024

24 April 2024 22:40

Komisi II DPR sebut penyempurnaan UU Pemilu terlepas dari hasil pemilu 2024

Komisi II DPR sebut penyempurnaan UU Pemilu terlepas dari hasil pemilu 2024

24 April 2024 12:13

KPU RI sebut  gelar rakor hadapi PHPU Pileg pasca-PHPU Pilpres usai

KPU RI sebut gelar rakor hadapi PHPU Pileg pasca-PHPU Pilpres usai

24 April 2024 06:56

Polda Malut proaktif jaga Kamtibmas usai putusan PHPU Pilpres 2024

Polda Malut proaktif jaga Kamtibmas usai putusan PHPU Pilpres 2024

23 April 2024 17:59

Presiden: Putusan MK penting buktikan pemerintah tidak bersalah

Presiden: Putusan MK penting buktikan pemerintah tidak bersalah

23 April 2024 11:30

Saldi Isra:  Seharusnya MK perintahkan pemungutan suara ulang

Saldi Isra: Seharusnya MK perintahkan pemungutan suara ulang

22 April 2024 14:37

MK tolak dalil AMIN terkait dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto

MK tolak dalil AMIN terkait dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto

22 April 2024 14:33

MK  tolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin

MK tolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin

22 April 2024 13:36

Terpopuler

Gubernur Maluku ajak gereja berkontribusi untuk pembangunan  masyarakat

Gubernur Maluku ajak gereja berkontribusi untuk pembangunan masyarakat

DPRD Ambon temukan tambang ilegal penyebab Sungai Waiheru kering

DPRD Ambon temukan tambang ilegal penyebab Sungai Waiheru kering

Pemprov Maluku gandeng Pemprov DKI Jakarta kerja sama perbankan daerah

Pemprov Maluku gandeng Pemprov DKI Jakarta kerja sama perbankan daerah

Pemprov Maluku-Kemenkum RI dirikan pos pengamanan wilayah perbatasan MBD

Pemprov Maluku-Kemenkum RI dirikan pos pengamanan wilayah perbatasan MBD

Pemprov Maluku tetapkan retribusi untuk fasilitas  olahraga

Pemprov Maluku tetapkan retribusi untuk fasilitas olahraga

Top News

  • Dikirim melalui kargo, Bandara Pattimura Maluku gagalkan pengiriman 33,5 kilogram  merkuri

    Dikirim melalui kargo, Bandara Pattimura Maluku gagalkan pengiriman 33,5 kilogram merkuri

    5 Juni 2025 18:19

  • Tim ilmuwan Unpatti temukan spesis ikan purba Coelacanth hidup pertama di Indonesia

    Tim ilmuwan Unpatti temukan spesis ikan purba Coelacanth hidup pertama di Indonesia

    26 Mei 2025 17:06

  • Pengendara yang parkir di depan MCM Ambon akan ditilang elektronik

    Pengendara yang parkir di depan MCM Ambon akan ditilang elektronik

    23 Mei 2025 06:16

  • Jaksa sita mobil hingga uang Rp1 miliar dalam dugaan korupsi di PT  DPW Ambon

    Jaksa sita mobil hingga uang Rp1 miliar dalam dugaan korupsi di PT DPW Ambon

    21 Mei 2025 08:11

  • Imran Nahumarury kembali terpilih meraih penghargaan pelatih terbaik Liga I April 2025

    Imran Nahumarury kembali terpilih meraih penghargaan pelatih terbaik Liga I April 2025

    18 Mei 2025 18:29

Antara News ambon
ambon.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Maluku
  • Metro Ambonia
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Kesra
  • Tetangga
  • Polkam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com