• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News ambon
Rabu, 14 Januari 2026
Antara News ambon
Antara News ambon
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Maarten Paes:  Ini laga terbesar Indonesia, kami tak boleh terbebani

      Maarten Paes: Ini laga terbesar Indonesia, kami tak boleh terbebani

      6 Oktober 2025 14:20

      Alwi Farhan petik pelajaran usai tumbang di perempat final Hong Kong Open

      Alwi Farhan petik pelajaran usai tumbang di perempat final Hong Kong Open

      13 September 2025 07:17

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      31 Juli 2025 19:57

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      26 Juni 2024 11:32

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      16 Juni 2024 11:47

  • Maluku
    • Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula  nasional

      Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula nasional

      24 Oktober 2024 19:38

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      16 Agustus 2024 18:28

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan  perikanan

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan perikanan

      3 Juli 2024 20:41

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah  Ambon

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah Ambon

      17 Juni 2024 10:32

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      6 Juni 2024 09:19

  • Metro Amboina
    • Pemkot Ambon ingatkan warga untuk disiplin buang sampah

      Pemkot Ambon ingatkan warga untuk disiplin buang sampah

      7 jam lalu

      Dishub Ambon akan tambah lokasi parkir untuk tingkatkan PAD

      Dishub Ambon akan tambah lokasi parkir untuk tingkatkan PAD

      7 jam lalu

      DPRD Ambon mediasi sengketa lahan Negeri Halong dan Kodaeral IX

      DPRD Ambon mediasi sengketa lahan Negeri Halong dan Kodaeral IX

      16 jam lalu

      DPRD Ambon kawal instruksi pembatasanHP bagi pelajar

      DPRD Ambon kawal instruksi pembatasanHP bagi pelajar

      17 jam lalu

      Pemkot Ambon terima bantuan mobil Damkar dari Pemprov Jakarta

      Pemkot Ambon terima bantuan mobil Damkar dari Pemprov Jakarta

      30 Desember 2025 08:10

  • Hukum
    • Ditjenpas Maluku tes urine seluruh UPT pemasyarakatan pastikan bersih dari narkoba

      Ditjenpas Maluku tes urine seluruh UPT pemasyarakatan pastikan bersih dari narkoba

      34 menit lalu

      BNNP Maluku-Lanud Pattimura kerja sama cegah masuknya narkoba lewat jalur udara

      BNNP Maluku-Lanud Pattimura kerja sama cegah masuknya narkoba lewat jalur udara

      37 menit lalu

      Polresta Pulau Ambon gandeng Kodim patroli besama cegah warga konsumsi miras

      Polresta Pulau Ambon gandeng Kodim patroli besama cegah warga konsumsi miras

      39 menit lalu

      Polresta Ambon fasilitasi warga Liang Maluku tandatangani kesepakatan damai usai konflik

      Polresta Ambon fasilitasi warga Liang Maluku tandatangani kesepakatan damai usai konflik

      41 menit lalu

      Polda Maluku perkuat kolaborasi akademik bangun pusat studi Polri, begini penjelasan Wakapolda

      Polda Maluku perkuat kolaborasi akademik bangun pusat studi Polri, begini penjelasan Wakapolda

      54 menit lalu

  • Ekonomi
    • Menkeu berencana tambah satu lapisan tarif cukai rokok

      Menkeu berencana tambah satu lapisan tarif cukai rokok

      10 jam lalu

      Menkeu yakin rupiah bakal berbalik menguat dalam dua pekan

      Menkeu yakin rupiah bakal berbalik menguat dalam dua pekan

      11 jam lalu

      Menkeu evaluasi pegawai pajak, dari rotasi hingga dirumahkan jadi opsi

      Menkeu evaluasi pegawai pajak, dari rotasi hingga dirumahkan jadi opsi

      12 jam lalu

      Rupiah berpotensi melemah seiring ancaman tarif Trump terkait Iran

      Rupiah berpotensi melemah seiring ancaman tarif Trump terkait Iran

      12 jam lalu

      IHSG diprediksi menguat di tengah pasar cermati arah kebijakan The Fed

      IHSG diprediksi menguat di tengah pasar cermati arah kebijakan The Fed

      12 jam lalu

  • Artikel
    • Menyulam DNA Daya Saing Desa: Dari Anak Transmigran Jadi Pemimpin

      Menyulam DNA Daya Saing Desa: Dari Anak Transmigran Jadi Pemimpin

      11 Januari 2026 19:13

      Rempah Indonesia: Sunrise Industry perekonomian negeri

      Rempah Indonesia: Sunrise Industry perekonomian negeri

      7 Januari 2026 09:43

      Menguji kembali teknokratisme kepala daerah

      Menguji kembali teknokratisme kepala daerah

      7 Januari 2026 09:41

      Aksi koboi arogan Donald Trump terhadap Presiden Venezuela Maduro

      Aksi koboi arogan Donald Trump terhadap Presiden Venezuela Maduro

      4 Januari 2026 10:17

      Menjaga keberlanjutan swasembada beras 2025

      Menjaga keberlanjutan swasembada beras 2025

      29 Desember 2025 11:26

  • Kesra
    • Unpatti fasilitasi Kemdiktisaintek asesmen lapangan pembukaan program dokter spesialis

      Unpatti fasilitasi Kemdiktisaintek asesmen lapangan pembukaan program dokter spesialis

      45 menit lalu

      Unpatti Maluku perkuat Prodi Oseanografi jadi pusat unggulan pengembangan riset kelautan

      Unpatti Maluku perkuat Prodi Oseanografi jadi pusat unggulan pengembangan riset kelautan

      57 menit lalu

      Menhaj: Petugas haji dilarang layani atasan dan fokus pelayanan jamaah

      Menhaj: Petugas haji dilarang layani atasan dan fokus pelayanan jamaah

      10 jam lalu

      BPOM instruksikan Nestl stop sementara distribusi formula bayi

      BPOM instruksikan Nestl stop sementara distribusi formula bayi

      10 jam lalu

      Wapres Gibran pastikan "quick wins" berjalan optimal di Papua Pegunungan

      Wapres Gibran pastikan "quick wins" berjalan optimal di Papua Pegunungan

      11 jam lalu

  • Tetangga
    • Disajikan pada perkawinan dan acara adat, Kue Sumpit Gamrange Halteng Jadi Pengetahuan Tradisional Dilindungi

      Disajikan pada perkawinan dan acara adat, Kue Sumpit Gamrange Halteng Jadi Pengetahuan Tradisional Dilindungi

      12 Januari 2026 17:50

      Kemenkum turunkan 119 taruna Poltekpin ke lokasi bencana Aceh sasar Lapas dan sekolah

      Kemenkum turunkan 119 taruna Poltekpin ke lokasi bencana Aceh sasar Lapas dan sekolah

      12 Januari 2026 17:42

      Catat nilai sangat baik, Kemenkum Malut pastikan layanan prima bagi masyarakat

      Catat nilai sangat baik, Kemenkum Malut pastikan layanan prima bagi masyarakat

      8 Januari 2026 12:01

      Indeks Reformasi Hukum jadi alat ukur nilai kinerja reformasi birokrasi

      Indeks Reformasi Hukum jadi alat ukur nilai kinerja reformasi birokrasi

      8 Januari 2026 11:57

      Pemkot Tidore Kepulauan peroleh indeks reformasi hukum kategori istimewa

      Pemkot Tidore Kepulauan peroleh indeks reformasi hukum kategori istimewa

      6 Januari 2026 22:04

  • Polkam
    • Wapres Gibran tunda kunjungan ke Yahukimo karena alasan keamanan

      Wapres Gibran tunda kunjungan ke Yahukimo karena alasan keamanan

      12 jam lalu

      OPD ditarget PAD Rp250 miliar, Panja DPRD Ambon matangkan pengawasan

      OPD ditarget PAD Rp250 miliar, Panja DPRD Ambon matangkan pengawasan

      14 jam lalu

      PKS tegaskan tak terburu-buru sikapi wacana pilkada dipilih DPRD

      PKS tegaskan tak terburu-buru sikapi wacana pilkada dipilih DPRD

      13 Januari 2026 15:00

      PSI: Sekolah Rakyat jadi tangga keluar dari jerat kemiskinan

      PSI: Sekolah Rakyat jadi tangga keluar dari jerat kemiskinan

      13 Januari 2026 13:57

      Puan: Revisi UU Pilkada belum dibahas karena pelaksanaannya masih lama

      Puan: Revisi UU Pilkada belum dibahas karena pelaksanaannya masih lama

      13 Januari 2026 13:52

  • DPRD Maluku
    • DPRD Maluku: Revisi Perda pajak dan retribusi tingkatkan pendapatan daerah

      DPRD Maluku: Revisi Perda pajak dan retribusi tingkatkan pendapatan daerah

      20 Desember 2025 08:37

      Pertamina investigasi dugaan praktik ilegal SPBU resahkan warga di MBD

      Pertamina investigasi dugaan praktik ilegal SPBU resahkan warga di MBD

      3 Desember 2025 10:32

      Pelni Ambon tidak buka posko mandiri selama liburan Nataru

      Pelni Ambon tidak buka posko mandiri selama liburan Nataru

      3 Desember 2025 10:25

      DPRD Maluku minta PLN tambah  jam operasional listrik di pulau terluar

      DPRD Maluku minta PLN tambah jam operasional listrik di pulau terluar

      3 Desember 2025 10:23

      DPRD Maluku gali  kesiapan armada angkutan laut jelang libur Natal

      DPRD Maluku gali kesiapan armada angkutan laut jelang libur Natal

      2 Desember 2025 08:23

  • Feature
    • Otto: Reformasi regulasi ditopang kolaborasi danminim ego sektoral

      Otto: Reformasi regulasi ditopang kolaborasi danminim ego sektoral

      18 November 2025 11:52

      Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

      Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

      29 Oktober 2025 15:28

      KPK panggil WN India  sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

      KPK panggil WN India sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

      9 Oktober 2025 13:18

      Memetik hikmah di balik langit runtuh Buduran Sidoarjo

      Memetik hikmah di balik langit runtuh Buduran Sidoarjo

      5 Oktober 2025 05:28

      Mereka yang berjuang untuk kesempatan kedua dari balik jeruji besi

      Mereka yang berjuang untuk kesempatan kedua dari balik jeruji besi

      19 Agustus 2025 13:12

  • Foto
    • Gubernur Sherly perkuat hubungan dengan Kesultanan Tidore

      Gubernur Sherly perkuat hubungan dengan Kesultanan Tidore

      Jumat, 28 November 2025 9:27

      Komitmen PT  Timah  Memperkuat Transformasi  Tata Kelola Tambang  Berkelanjutan 

      Komitmen PT  Timah  Memperkuat Transformasi  Tata Kelola Tambang  Berkelanjutan 

      Jumat, 21 November 2025 13:08

      Etika Foto di Ruang Publik

      Etika Foto di Ruang Publik

      Minggu, 2 November 2025 12:38

      Peresmian Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

      Peresmian Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

      Senin, 13 Oktober 2025 15:24

      Kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan ke Antara Maluku

      Kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan ke Antara Maluku

      Selasa, 7 Oktober 2025 9:07

  • Video
    • BRMP siapkan 586 penyuluh pertanian untuk damping petani di Maluku

      BRMP siapkan 586 penyuluh pertanian untuk damping petani di Maluku

      Rabu, 14 Januari 2026 18:59

      Pemkot Ambon mulai terapkan tiga hari kerja bagi ASN

      Pemkot Ambon mulai terapkan tiga hari kerja bagi ASN

      Senin, 12 Januari 2026 16:31

      DPRD Ambon sudah ketok palu, Perda Kawasan Tanpa Rokok mulai berlaku

      DPRD Ambon sudah ketok palu, Perda Kawasan Tanpa Rokok mulai berlaku

      Kamis, 8 Januari 2026 18:11

      KSOP Ambon catat penumpang libur akhir tahun capai 66.688 orang

      KSOP Ambon catat penumpang libur akhir tahun capai 66.688 orang

      Selasa, 6 Januari 2026 16:52

      Pergerakan pesawat di Bandara Pattimura naik 10% saat libur tahun baru

      Pergerakan pesawat di Bandara Pattimura naik 10% saat libur tahun baru

      Senin, 5 Januari 2026 12:46

Pelajaran berharga dari putusan PHPU Pilpres 2024

Oleh Nadia Putri Rahmani Sabtu, 27 April 2024 14:42 WIB

Pelajaran  berharga dari putusan PHPU Pilpres 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) mengetuk palu disaksikan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) saat sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wpa.

Jakarta (ANTARA) - Hiruk pikuk persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah berakhir. Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai “tangan kedua" Tuhan telah memberikan putusannya dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada 22 April 2024.

Putusan itu menyatakan bahwa seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud Md., ditolak untuk seluruhnya. Keputusan itu diambil setelah lima hakim menyatakan setuju dan tiga lainnya memberikan dissenting opinion (pendapat berbeda).

Hakim juga menolak eksepsi pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait, yaitu pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang pada intinya menolak permohonan kedua pihak tersebut yang meminta Mahkamah menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan a quo.

Otomatis, Prabowo-Gibran yang memperoleh suara terbanyak dalam rekapitulasi suara Pilpres 2024, yakni sebanyak 96.214.691 suara atau 58,6 persen, bakal melenggang maju untuk memimpin Indonesia.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari pun mengonfirmasi bahwa “konsekuensi” dari adanya putusan MK tersebut adalah penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada 24 April 2024.

Dengan diundangkannya putusan, respons positif maupun negatif, pro maupun kontra, tumpah ruah di tengah-tengah masyarakat, baik itu melalui demonstrasi ataupun di dunia maya dengan bertebarnya pendapat-pendapat di media sosial.

Hal positif yang disoroti adalah dissenting opinion disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Dalam sejarah penanganan perkara PHPU pilpres di Indonesia yang telah digelar sebanyak empat kali, tidak pernah ada dissenting opinion dalam putusannya.

Terdapat poin-poin penting di dalam pendapat berbeda tersebut adalah saran korektif bagi badan penyelenggara pemilu dan Mahkamah Konstitusi agar lembaga-lembaga itu dapat makin memperkuat independensinya demi terciptanya pesta demokrasi yang lebih baik pada masa mendatang.


Titik terang untuk pemilu lebih baik

Tiga dissenting opinion yang disampaikan itu menekankan dua poin utama, yaitu pentingnya pemilu yang berlandaskan asas jujur dan adil sebagaimana yang tercantum dalam norma Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Inti dari isi permohonan yang diajukan oleh Anies-Baswedan dan Ganjar-Mahfud Md. adalah adanya dugaan kecurangan dalam masa pemilu dengan tujuan untuk menaikkan suara Prabowo-Gibran, salah satunya melalui pembagian bantuan sosial (bansos).

Apabila berkaca pada asas jujur dan adil, tuduhan pembagian bansos untuk menaikkan jumlah suara sudah menunjukkan ketimpangan karena celah dalam hukum yang mengatur, dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki privilese lebih. Padahal, asas jujur dan adil bukan hanya sekadar patuh pada aturan, tetapi juga harus ditunjukkan melalui sikap yang tidak memanfaatkan kelemahan hukum.

Aturan milik badan-badan penyelenggara pemilu yang telah dicanangkan seharusnya harus dijalankan secara sempurna. Tidak boleh ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Akan tetapi, hal itu dinilai belum termanifestasi secara sempurna oleh ketiga hakim tersebut.

Hakim Saldi Isra menyatakan bahwa pada titik tersebut, moralitas atau etika memainkan peran penting. Persoalan tersebut seharusnya dipahami dalam suasana kebatinan oleh semua penyelenggara pemilu dan pejabat negara untuk menerapkan standar etika tertinggi (the highest moral).

Selain di dalam dissenting opinion, MK juga menyentil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), salah satunya, di dalam pertimbangan putusan terkait dalil pemohon tentang dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh beberapa menteri.

MK menyebut laporan terhadap Mendag memang sudah ditindaklanjuti, namun bagi lembaga peradilan tersebut, Bawaslu belum memperhatikan aspek lain, seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu.

MK menilai hal itu terjadi karena tidak adanya persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiil sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu, tidak dilakukan secara komprehensif.

Sentilan-sentilan itu menjadi pekerjaan rumah bagi Bawaslu untuk memulai lembaran baru dalam penegakan hukum pada pemilihan umum selanjutnya. Lembaga pengawas itu harus kembali menegakkan wibawanya dalam mengatasi berbagai dugaan pelanggaran pemilu.


Mengkaji perkara secara substansial

Satu hal lain yang menjadi catatan penting di dalam dissenting opinion adalah status MK yang seharusnya tak lagi mengadili perkara secara prosedural, baik dari sisi angka-angka maupun secara legalistik.

Hakim Enny Nurbaningsih dalam dissenting opinion-nya mengatakan bahwa apabila Mahkamah dibatasi untuk memeriksa angka semata, justru sama artinya dengan menurunkan derajat amanah konstitusi itu sendiri, mengingat Mahkamah harus menjaga nilai-nilai konstitusi (constitutional values) dan prinsip-prinsip demokrasi (democratic principles).

Sejak penanganan PHPU Pilpres 2004, MK tidak pernah membatasi diri untuk memeriksa dugaan kesalahan penghitungan suara semata sehingga perdebatan apakah MK hanya berwenang untuk memeriksa perselisihan angka saja seharusnya dapat diakhiri.

Hakim Arief Hidayat juga mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi sepatutnya tidak boleh sekadar berhukum melalui pendekatan yang formal-legalistik-dogmatis yang hanya menghasilkan rumusan hukum yang rigid, kaku, dan bersifat prosedural.

MK dinilai perlu berhukum secara informal-nonlegalistik-ekstensif yang menghasilkan rumusan hukum yang progresif, solutif, dan substantif terhadap pelanggaran terhadap asas-asa pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Lalu, seberapa penting bagi MK untuk mengadili melalui pendekatan substansial?

Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, berpendapat bahwa undang-undang tidak pernah bisa mengejar perkembangan dan perubahan yang begitu cepat. Akan selalu ada perubahan dan rasa-rasa keadilan baru yang harus direspons oleh semua insan hukum di Indonesia.

Oleh karena itu, apabila para hakim MK hanya menjadi corong undang-undang dengan mengadili perkara secara prosedural, maka akan tertinggal dengan perubahan zaman dan asas-asas pemilu yang jujur dan adil juga bakal terancam.

Namun, untuk mengadili secara substansial, diperlukan waktu pembuktian yang lebih panjang daripada yang telah tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, yaitu selama 14 hari.

Organisasi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah melakukan pemantauan terhadap jalannya proses penanganan PHPU Pilpres. Project Manager Perludem Fadli Ramadhanil memberikan catatan penting terkait singkatnya waktu pembuktian dalam perkara tersebut, terlebih pada PHPU Pilpres 2024, permohonan yang diajukan lebih cenderung berbentuk kualitatif.

Penilaian semua rangkaian dan cerita atas pelanggaran harus didasarkan pada sebuah proses pembuktian dan cross examination yang mendalam. Cara tersebut tidak mungkin dilakukan dalam speeding trial yang hanya 14 hari. Temuan ini pun dapat menjadi bahan pertimbangan yang penting dalam penentuan masa penanganan PHPU pilpres ke depan.


Harapan pada pemilu mendatang

Permasalahan yang timbul dalam proses pesta demokrasi di Indonesia pada masa mendatang mungkin saja akan semakin rumit. Zaman akan terus berkembang, begitu pula dengan paradigma di masyarakat. Penanganan mungkin saja perlu menggunakan pendekatan ilmu ataupun sikap tertentu.

Dua poin penting yang disampaikan dalam dissenting opinion hakim MK harus menjadi sebuah catatan penting dalam pelaksanaan pemilihan umum yang akan digelar di masa depan. Dengan menerapkan saran-saran perbaikan tersebut, proses demokrasi akan menjadi berkualitas dan kepercayaan publik terkait suara mereka berada di tangan yang tepat, akan meningkat.

Terlebih, masyarakat Indonesia akan memilih kepala daerah masing-masing melalui Pilkada Serentak 2024 pada tanggal 27 November mendatang. Inilah momentum penting bagi lembaga penyelenggara pemilu untuk menunjukkan kerja terbaiknya kepada publik.


Editor: Achmad Zaenal M



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pelajaran berharga dari putusan PHPU Pilpres 2024

Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Merajut kembali persatuan usai sengketa PHPU Pilpres 2024

Merajut kembali persatuan usai sengketa PHPU Pilpres 2024

24 April 2024 22:40

Komisi II DPR sebut penyempurnaan UU Pemilu terlepas dari hasil pemilu 2024

Komisi II DPR sebut penyempurnaan UU Pemilu terlepas dari hasil pemilu 2024

24 April 2024 12:13

KPU RI sebut  gelar rakor hadapi PHPU Pileg pasca-PHPU Pilpres usai

KPU RI sebut gelar rakor hadapi PHPU Pileg pasca-PHPU Pilpres usai

24 April 2024 06:56

Polda Malut proaktif jaga Kamtibmas usai putusan PHPU Pilpres 2024

Polda Malut proaktif jaga Kamtibmas usai putusan PHPU Pilpres 2024

23 April 2024 17:59

Presiden: Putusan MK penting buktikan pemerintah tidak bersalah

Presiden: Putusan MK penting buktikan pemerintah tidak bersalah

23 April 2024 11:30

Saldi Isra:  Seharusnya MK perintahkan pemungutan suara ulang

Saldi Isra: Seharusnya MK perintahkan pemungutan suara ulang

22 April 2024 14:37

MK tolak dalil AMIN terkait dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto

MK tolak dalil AMIN terkait dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto

22 April 2024 14:33

MK  tolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin

MK tolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin

22 April 2024 13:36

Terpopuler

Pemkot Ambon awasi swalayan pastikan kesesuaian harga bahan pokok

Pemkot Ambon awasi swalayan pastikan kesesuaian harga bahan pokok

Hakim adili wanita muda pembunuh bayi di hutan Haruku

Hakim adili wanita muda pembunuh bayi di hutan Haruku

Jadwal Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri dan Jojo jaga asa

Jadwal Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri dan Jojo jaga asa

Liga Inggris - Arteta kecewa Arsenal imbang dengan Liverpool

Liga Inggris - Arteta kecewa Arsenal imbang dengan Liverpool

Liverpool ke putaran empat usai taklukkan Barnsley 4-1

Liverpool ke putaran empat usai taklukkan Barnsley 4-1

Top News

  • Pesona Langgur, gerbang awal keindahan kepulauan Kei Maluku Tenggara

    Pesona Langgur, gerbang awal keindahan kepulauan Kei Maluku Tenggara

    1 jam lalu

  • Hakim adili wanita muda pembunuh bayi di hutan Haruku

    Hakim adili wanita muda pembunuh bayi di hutan Haruku

    12 Januari 2026 18:45

  • Prajurit Kodam Pattimura fasilitasi reintegrasi anggota KKB ke NKRI lewat pendekatan humanis

    Prajurit Kodam Pattimura fasilitasi reintegrasi anggota KKB ke NKRI lewat pendekatan humanis

    5 Januari 2026 18:55

  • Malut United pesta gol, robohkan   PSBS Biak 6-2

    Malut United pesta gol, robohkan PSBS Biak 6-2

    4 Januari 2026 18:57

  • Polda Maluku tindak tegas  pelaku tawuran bawa senjata tajam di UIN Ambon

    Polda Maluku tindak tegas pelaku tawuran bawa senjata tajam di UIN Ambon

    27 Desember 2025 14:48

Antara News ambon
ambon.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Maluku
  • Metro Ambonia
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Kesra
  • Tetangga
  • Polkam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA