Jakarta (ANTARA) - Politisi Partai Golkar Dhifla Wiyani menilai PDI Perjuangan sulit membuktikan adanya perbuatan melawan hukum penguasa (PMHP) dalam gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Alasannya, kata dia, terdapat lima unsur yang harus terpenuhi bersifat kumulatif agar gugatan PMHP tersebut bisa dikabulkan.
"Jika satu saja unsur tidak terpenuhi maka PMHP harus dinyatakan tidak terbukti," kata Dhifla dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Ia menyebutkan kelima unsur yang harus dipenuhi tersebut, yakni adanya perbuatan, perbuatan itu melawan hukum, adanya kerugian, adanya kesalahan, dan adanya azas kausalitas (hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan).
Dia menjelaskan adapun yang dimaksud dengan gugatan PMHP adalah gugatan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, di mana pelakunya adalah badan dan/atau pejabat pemerintah.
Baca juga: Pakar: Sinyal Ganjar menjadi oposisi telah ada sejak PHPU di MK
Untuk itu, Dhifla menuturkan tidak mudah untuk membuktikan adanya PMHP oleh KPU RI dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) 2024, terutama dalam bagian menghitung adanya kerugian yang jelas dan terperinci yang dialami oleh PDI Perjuangan.
Selain itu, kata dia, gugatan PMHP bukanlah gugatan yang bisa menunda pelaksanaan penetapan KPU RI atas penetapan presiden terpilih tahun 2024.
Dia menjelaskan hal tersebut karena seandainya KPU RI dinyatakan telah melakukan PMHP, maka PTUN secara hukum tidak berwenang membatalkan atau menyatakan tidak sah atas Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum tahun 2024.
Baca juga: KPU RI sebut gelar rakor hadapi PHPU Pileg pasca-PHPU Pilpres usaiBaca juga: Pakar: Sinyal Ganjar menjadi oposisi telah ada sejak PHPU di MK
"Menurut Pasal 24C UUD 1945, yang berhak membatalkan SK KPU tersebut hanyalah Mahkamah Konstitusi," ucap dia.
Sebelumnya, PDI Perjuangan pada Selasa (2/4) melakukan gugatan terhadap KPU RI di PTUN Jakarta. Gugatan partai politik tersebut mengenai perbuatan melawan hukum penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).
PDI Perjuangan menganggap KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu pada tahun 2024.
Karena adanya gugatan dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT itu maka PDI Perjuangan meminta kepada KPU RI untuk menunda proses penetapan presiden terpilih 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Golkar nilai PDI Perjuangan sulit buktikan PMHP KPU di sidang PTUN
Golkar: PDI Perjuangan sulit buktikan PMHP KPU di sidang PTUN
Senin, 13 Mei 2024 7:53 WIB