Pengacara Prof OC Kaligis sikapi putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) atas banding  dilakukan oleh Kejari Halmahera Utara terhadap kliennya Yubelina Simange dinyatakan bersalah atas tindakan penggunaan surat pelepasan Hak atas Tanah diduga palsu.

"Pemohon PK adalah korban rekayasa oleh aparat penegak hukum yang bekerjasama dengan Mafia tanah, kami berharap masih ada keadilan melalui pemeriksaan PK  A quo, seharusnya MA tidak mengesampingkan fakta yang terungkap di muka persidangan dan menyatakan klien kami bersalah atas tindak pidana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP dan  Judex Juris sendiri telah melampaui kewenangan," kata Pengacara O.C Kaligis dihubungi, Sabtu.

Dia menyebut, kliennya dinyatakan bersalah dan dituntut atas tindakan penggunaan surat pelepasan Hak atas Tanah tertanggal 6 April 2002 yang diduga palsu. Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada satupun pengadilan yang menyatakan surat tersebut adalah palsu. 

Namun, Kliennya tetap dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan penjara, sehingga adanya Novum baru, membuat advokat ternama ini harus ke Halmahera Utara untuk memberikan pembelaan hukum kepada kliennya. 

"Putusan Pidana juga bukan putusan kepemilikan, karena kalau kepemilikan itu perdata. Nyatanya lahan tersebut sekarang sudah diperjualbelikan kepada orang lain, saya mau laporkan BPN harus hati-hati, kalau misalnya PK kami menang dan batal semua kasus ini, apalagi sekarang mafia tanah lagi marak di Indonesia dan ini saya akan melaporkan ke Inspektorat dan KPK," ujarnya.

Prof OC juga menyatakan kehadirannya di Halmahera Utara karena dia sendiri sangat peduli terhadap ketidakadilan. 

Menurutnya, MA seharusnya hanya pada penerapan hukum bukan lagi bukan Fakta lagi yang dilihat.

"Sasarannya dengan dibukanya PK ini MA bisa mengoreksi putusan dan dalam putusan itu dengan jelas memperlihatkan kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata," katanya

Kliennya, Yubelina Simange mengajukan Peninjauan Kembali  (PK) dengan alat bukti baru (Novum) bersama Pengacara Ternama di Indonesia Prof OC Kaligis sebagai Kuasa Hukum melakukan PK terhadap putusan MA nomor : 1445/K/Pid/2021 tanggal 15 Desember 2021 yang mengabulkan Kasasi penuntut umum Kejari Halut dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo nomor 28/Pid.B/2021/PN. Tobelo tanggal 7 September 2021, padahal sebelumnya Yubelina Simange sudah dinyatakan bebas oleh PN Tobelo. 

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023