Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon melakukan jemput bola aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) di lingkungan pemerintah kota setempat.

"Tahap awal kami mulai melakukan aktivasi untuk ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Ambon. Setelah itu, instansi terkait di Pemprov Maluku, kemudian secara bertahap ke seluruh masyarakat," kata Kepala Dinas Kependidikan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon Hany Tamtelahitu di Ambon, Jumat.

Hany Tamtelahitu menjelaskan bahwa tujuan aktivasi IKD sebagai pengganti dokumen kependudukan bentuk fisik, khususnya KTP elektronik. Selain itu, juga mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan dalam bentuk digital.

Ia mengatakan bahwa masyarakat yang akan melakukan aktivasi dapat mengunduh aplikasi IKD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Google Play Store.

Selanjutnya, melakukan pendaftaran digital ID dengan masukan NIK, e-mail, nomor telepon seluler, dan melakukan swafoto. Jika pendaftaran berhasil, penduduk akan menerima surat elektronik yang berisikan kode aktivasi.

"Aktivasi harus dilakukan petugas disdukcapil guna memastikan data validasi di SIAK," katanya.

Dikatakan pula bahwa aktivasi IKD juga telah dilakukan warga di kantor disdukcapil saat pengurusan administrasi kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kota Ambon menyebutkan ada banyak keunggulan KTP digital, di antaranya warga tidak akan lupa membawa dokumen digital karena tersimpan melalui gawai atau handphone. Dengan KTP digital, warga cukup melakukan proses QR code yang terintegrasi dengan data Kemendagri RI.

"KTP digital hadir untuk memudahkan aktivitas dan keperluan masyarakat dalam memanfaatkan akses pelayanan publik tanpa harus membawa fisik KTP," katanya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023