Penyidik Satuan Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku sudah memeriksa tujuh saksi dalam kasus pemerkosaan terhadap siswa MTs di Bula, SBT mulai dari saksi korban, terlapor dan para saksi lainnya.

“Sudah lebih dari tujuh orang yang kita periksa dari pengembangan laporan, baik dari saksi-saksi maupun terduga pelaku, saksi pelapor dan saksi dari terlapor juga sudah kita periksa. Dan hari ini dilakukan gelar perkara untuk bisa dinaikkan proses sidik atau tidak,” kata Kapolres SBT AKBP Agus Joko Nugroho, Ambon, Kamis. 

Ia mengatakan, penyidik Satuan Reskrim Polres SBT, akan melakukan gelar perkara kasus ini, apakah ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Kasus dugaan perkosaan yang dilaporkan ini lebih dari sekali sejak 2022 hingga 2023. Kapolres mengakui kasus ini korbannya anak di bawah umur, dan terduga pelaku juga anak-anak di bawah umur.

Dalam penanganannya, Polres SBT berpedoman pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Mohon maaf, karena melibatkan anak di bawah umur sesuai undang-undang perlindungan anak maka tidak boleh terlalu disebarluaskan,” ujarnya. 

Ia mengaku, Polres SBT juga berkoordinasi dengan pihak terkait yakni Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Lembaga Perlindungan Anak (LPI) untuk penanganan proses hukumnya.

“Karena ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap anak, baik sebagai korban maupun sebagai terduga pelaku, karena itu kami berkoordinasi dengan Bapas dan juga LPI,” terang Kapolres.

Kapolres juga mengatakan pihaknya tetap profesional karena kasus ini melibatkan anak salah satu Ketua Fraksi DPRD SBT dan anak Wakil Ketua DPRD SBT. “Kita tetap profesional dalam kasus ini. Kita tidak mau ada anggapan kita pilih kasih,”ucapnya.

Sebelumnya sebanyak empat orang, termasuk anak pimpinan DPRD SBT diduga melakukan rudapaksa terhadap Gadis (nama samaran), anak di bawah umur yang masih duduk di kelas IX SMP.

Peristiwa ini bermula pada September 2022, di mana Gadis diduga berpacaran dengan anak seorang pimpinan fraksi di DPRD Seram Bagian Timur.

 

Berdasarkan pengakuan Gadis kepada keluarga, peristiwa itu bermula dari ajakan pelaku ke rumah orang tuanya di Jalan Pesan, Kota Bula. Ayas kemudian memaksa Gadis untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

 

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023