Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon, Maluku menyiapkan posko pengaduan tunjangan hari raya guna memfasilitasi tenaga kerja dalam mengadukan permasalahan pembayaran THR.

"Kami membuka posko pengaduan THR tahun 2023 sesuai surat edaran yang dikeluarkan Kemenaker Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tertanggal 27 Maret 2023," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon Stiven Patty di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan THR 2023 sudah harus dibayarkan tujuh hari sebelum Idul Fitri. Hal itu, sesuai dengan Surat Edaran Kemenaker Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tertanggal 27 Maret 2023, yang menyebutkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR 2023.

Posko aduan ini disiapkan untuk melayani karyawan yang mengalami kendala dalam pencairan THR, sekaligus memastikan perusahaan di Ambon memberikan hak kepada karyawan melalui pembayaran THR.

Berdasarkan aduan yang disampaikan karyawan, Disnaker setempat akan memfasilitasi pertemuan antara pelapor dengan perusahaan untuk dapat memberikan hak berupa THR.

“Jadi kalau ada karyawan yang belum atau tidak menerima THR bisa lapor ke posko kita dan nanti kita bisa fasilitasi karena itu hak karyawan,” ujarnya.

Ia menambahkan dengan adanya aturan itu, pemberi kerja dan perusahaan diimbau untuk membayarkan THR bagi pekerja paling lambat H-7 Lebaran.

"Perusahaan dan pemberi kerja harus membayarkan THR kepada pekerja secara penuh, tidak dicicil dan paling lambat H-7 Idul Fitri," kata Stiven.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023