Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon  mendeportasi  seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda diduga memprovokasi pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) yang ditahan sejak tiga hari  lalu di ruang Ditensi Kantor Imigrasi.

"Sebenarnya pada tiga hari lalu kami harus   melakukan pendeportasian  namun karena ada kendala tiket yang bersangkutan dari Jakarta ke Belanda  sulit dengan harga  sekitar Rp20 juta sehingga secara kemanusiaan penyidik  melakukan penahanan di ruang Ditensi Imigrasi Kelas I TPI Ambon," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Abduraab Ely di Ambon, Senin.

Menurut dia karena  WNA tersebut  baru akan diberangkatkan dari Jakarta ke Belanda pada  4 Mei 2023 maka  saat ini  pihaknya  melakukan proses tindakan deportasi.

"Warga negara Belanda tersebut atas nama GA  pada hari ini diberangkatkan ke Jakarta dengan pesawat Garuda  dan  dikawal  dua  petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon," kata dia.

Ia menilai jika WNA tersebut  berlama -lama di sini  dikhawatirkan terjadi hal yang tidak terduga sehingga pihaknya memutuskan melakukan deportasi hari ini.

Ely menyampaikan sebelum mendeportasi pihaknya mendapat laporan  warga negara asing  berkebangsaan Belanda tersebut  diduga  memprovokasi  dan mendoktrin kenaikan bendera  RMS di Desa Aboru, Kabupaten Maluku Tengah.

"Informasi ini kami peroleh dari  Kapolda Maluku melalui Kapolres Pulau Ambon  dan PP Lease bahwa telah terjadi  provokasi, pawai dan berkibarnya bendera RMS di Desa Aboru yang melibatkan warga negara asing  berkebangsaan Belanda  atas nama GA," kata dia

Ia menceritakan kronologis kejadian pada  Selasa, 25 April  2023  Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon  mendapat informasi dari Intel  Polda Maluku   akan ada penangkapan  terhadap orang asing terduga anggota RMS di Bandara Internasional Pattimura  Ambon.

Didapatkan informasi bahwa orang asing tersebut akan berangkat keluar Ambon  menaiki pesawat pada  Rabu  26 April 2023.

Pada Rabu,  26 April 2023  didapatkan informasi  dari Intel Polda Maluku  keberadaan  orang asing tersebut hilang dari pantauan GPS dari telepon selularnya. Sehingga Intel Polda Maluku  berkoordinasi dengan  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon  untuk melakukan pengawasan keberangkatan  yang bersangkutan.

Pukul 10.00 WIT,  Tim Intelijen, dan penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon  melakukan kegiatan pengawasan terhadap orang asing terduga  anggota RMS bersama dengan Intel Polda Maluku , Intel Lanud Pattimura Ambon dan Polsek Bandara Pattimura  dengan mengecek manifest keberangkatan penumpang yang akan berangkat dari Ambon melalui Bandara Internasional Pattimura.

Pada Kamis, 27 April 2023, Kepala Kantor Imigrasi  mendapat informasi dari Intel  Polda Maluku  bahwa telah ditemukan lokasi keberadaan orang asing yang diduga simpatisan RMS bertempat di kediaman keluarganya di Kelurahan  Waihoka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Akhirnya  Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian  Kantor Imigrasi  bergabung dengan tim dari Intel Polda Maluku  untuk melakukan pengamanan dan menemui keluarga  orang asing  yang diduga  simpatisan RMS beserta dengan istrinya.

Adapun  nama yang bersangkutan adalah GA pemegang paspor  nomor NXF871DCO. Kemudian  istri dari orang asing  tersebut bernama MST pemegang paspor nomor NS1LLD3D9. Keduanya  datang ke Indonesia  melalui Bandara Internasional  Soekarno Hatta  dengan  menggunakan visa on arrival.

Pukul09.00 WIT  tim membawa yang bersangkutan  ke Kantor Imigrasi  untuk dilakukan pemeriksaan  guna mendalami dan meminta keterangan  terkait kegiatan  yang dilaksanakan di Aboru.

Pada Jumat, 28 April 2023 dilakukan rapat antara  kepala Kantor Imigrasi , Kepala Seksi Inteldakim beserta staf bersama dengan Kapolres Pulau Ambon, dan PP Lease, BIN daerah Maluku , Unit Intel Kodim 1504 Ambon Deninteldam XVI Pattimura  Ambon Kesbangpol, Brimob,Intel Polda Maluku, Bais TNI terkait permasalahan yang terjadi di ADesa Aboru.

Kapolres mengatakan,  bahwa pihak Kepolisian telah berkomunikasi  dengan Bupati Maluku Tengah , Raja Aboru,  serta Saniri Negeri  dan ditemukan pelanggaran adiministrasi  pada WNA Belanda  a,n  GA , selain itu  yang bersangkutan juga  telah memprovokasi  serta mendoktrin masyarakat untuk  mengibarkan bendera RMS.

Sesuai keterangan dari  Raja Aboru saat rapat di Kantor  PUPR Provinsi Maluku  dan setelah dilakukan pemeriksaan  di Kantor Imigrasi  Kelas I TPI Ambon , membuktikan bahwa WNA tersebut   terbukti  melanggar pasar 75 UU No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian sehingga perlu  dideportasi.

"Tidak ada bukti-bukti  yang kuat untuk dilakukan  tindakan  Pro Justitia terhadap WNA Belanda atas nama  GA akan tetapi yang bersangkutan  tetap diberikan efek jera yakni , tindakan administrasi Keimigrasian  berupa deportasi dan dimasukan  daftar dicekal," ujar Ely.







 

Pewarta: John Soplanit

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023