Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mencatat sepanjang semester I tahun 2025, sebanyak 117 pelaku usaha di Malut telah mendaftar menjadi badan usaha perseroan perorangan.
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir dalam keterangan yang diterima di Ternate, Rabu, mengatakan para pelaku usaha di Malut perlu untuk mendaftarkan usahanya menjadi perseroan perorangan, sehingga menjadi badan hukum.
Argap mengatakan pelaku usaha di Malut harus bisa menjadi manajer atau memimpin usahanya.
"Proses pendaftaran perseroan perorangan sangat mudah dan murah. Hanya bermodalkan Rp50 rupiah saat pendaftaran di Kemenkum, memiliki potensi yang besar dalam pengembangan usahanya," katanya.
Dirinya dalam berbagai kesempatan juga mendorong peran pemerintah daerah (pemda) di Malut untuk dapat membantu para pelaku usaha, baik dari aspek penyebaran informasi maupun fasilitasi pendanaan.
"Untuk itu, pemerintah kabupaten/kota di Malut dapat bekerja sama dengan perbankan ataupun industri skala besar dalam pembiayaan pelaku usaha kecil yang ingin mendaftarkan perseroan perorangan," kata Argap.
Sementara itu, Kadiv Pelayanan Hukum Chusni Thamrin mengatakan terus mendorong jajarannya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Diseminasi dan pelayanan terbaik diharapkan dapat meningkatkan jumlah pendaftaran perseroan perorangan di Malut di tahun 2025.
"Manfaat yang diperoleh sangat besar bagi pelaku usaha khususnya mikro jika telah terdaftar badan usaha perseroan perorangan," ujar dia.