Ternate (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menyatakan, sepanjang triwulan I tahun 2025, sebanyak 67 pelaku usaha di Malut telah mendaftarkan badan usaha perseroan perorangan ke Kemenkum.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dihubungi, Selasa mengatakan, dalam berbagai kesempatan terus mengajak para pelaku usaha di Malut untuk mendaftarkan perseroan perorangan.
Dia mengungkapkan proses pendaftaran perseroan perorangan sangat mudah dan murah. Hanya bermodalkan Rp50 rupiah saat pendaftaran di Kemenkum, pelaku usaha bisa menjadi Chief Executive Officer (CEO) atau pemimpin perusahaan.
"Pelaku usaha yang memiliki badan usaha perseroan perorangan memiliki potensi yang besar dalam pengembangan usahanya," katanya.
Dirinya dalam berbagai kesempatan juga mendorong peran pemerintah daerah di Malut untuk dapat membantu para pelaku usaha baik dari aspek penyebaran informasi maupun fasilitasi pendanaan.
"Selain itu, pemkab setempat dapat bekerja sama dengan perbankan ataupun industri skala besar dalam pembiayaan pelaku usaha kecil yang ingin mendaftarkan perseroan perorangan," katanya saat terjun langsung ke beberapa Pemkab di Malut pekan sebelumnya.
Sementara itu, Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin terus mendorong jajarannya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Diseminasi dan pelayanan terbaik diharapkan dapat meningkatkan jumlah pendaftaran perseroan perorangan di Malut di tahun 2025.
"Manfaat yang diperoleh sangat besar bagi pelaku usaha khususnya mikro jika telah terdaftar badan usaha perseroan perorangan," ujar Chusni.