Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menjadi salah satu bank mitra dalam implementasi aplikasi Perseroan Perorangan guna memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran, perubahan dan menyampaikan laporan keuangan.
"Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM turut berupaya membantu sektor usaha, khususnya UMK, melalui hadirnya bentuk badan hukum baru, yaitu Perseroan Perorangan yang merupakan sebuah terobosan dan yang pertama di dunia,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menkumham Yasonna berharap aplikasi yang diluncurkan di Badung, Bali, Jumat (8/10) tersebut dapat menjadi simbol kebangkitan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia menuju UMK yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia. Aplikasi Perseroan Perorangan dirancang user friendly sehingga para pelaku usaha dari segala lapisan dapat menggunakannya tanpa memerlukan bantuan orang lain.
Direktur Treasury & International BNI Henry Panjaitan menyampaikan bahwa BNI mendukung penuh peluncuran aplikasi Perseroan Perorangan dengan memberikan kemudahan pembayaran pendaftaran melalui berbagai e-channel BNI.
Selain itu, BNI senantiasa mendorong para wirausaha baru untuk terus meningkatkan kapabilitas, termasuk dalam hal digitalisasi untuk memperluas usahanya sampai mancanegara.
"BNI juga telah memiliki Xpora yang merupakan one stop solution yang memungkinkan pelaku UMKM untuk Go Productive, Go Digital, dan Go Global. Xpora akan memanfaatkan keberadaan Kantor Cabang Luar Negeri (KCLN) BNI untuk mempertemukan para pelaku UMKM Indonesia dengan para potential buyer di luar negeri," ujar Henry.
Baca juga: BNI jadi bank pertama terbitkan AT-1 Bond untuk penguatan modal, begini penjelasannya
Melalui aplikasi perseroan perorangan, pelaku UMK dapat memiliki badan usaha yang berbadan hukum hanya dengan tiga langkah, yaitu membuat akun personal, mengisi form pendaftaran dan mencetak bukti pendaftaran. Selain itu, aplikasi Perseroan Perorangan juga terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga para pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Melalui berbagai kemudahan yang diberikan dalam pendirian badan hukum perseroan perorangan, pelaku UMK dan generasi milenial diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk menjadi pelaku usaha sehingga bisa membuka lapangan kerja yang lebih banyak untuk membantu pemulihan perekonomian nasional setelah terkena dampak pandemi COVID-19.
Baca juga: Bilyet deposito nasabah BNI KC Makassar dicurigai, begini penjelasannya