Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Ronny Janis mengungkapkan kejanggalan pada bilyet deposito beberapa nasabah Kantor Cabang (KC) Makassar, yang hanya berupa cetakan hasil scan di kertas biasa dan bukan blanko deposito sah yang dikeluarkan oleh bank.
"Pihak kuasa hukum perlu mengklarifikasi kembali terkait dengan perkara dugaan pemalsuan bilyet deposito di BNI KC Makassar, yang sejak awal memang sengaja dilaporkan oleh bank ke Bareskrim Polri pada 1 April 2021," kata Ronny dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (13/9).
Baca juga: BNI dan Traveloka hadirkan fitur paylater "Virtual Card Number", begini penjelasannya
Kemudian pada Maret 2021, berturut - turut datang pihak yang mengatasnamakan IMB membawa tiga buah bilyet deposito tertanggal 1 Maret 2021 atas nama PT AAU, PT NB, dan IMB dengan total senilai Rp40 miliar, lalu, HDK membawa tiga bilyet deposito atas nama HDK dan satu bilyet deposito atas nama HPT dengan total senilai Rp20,1 Miliar.
Baca juga: Mengembangkan destinasi wisata lewat pembiayaan digital di saat pandemi
"Hal-hal tersebut telah menunjukkan bahwa terkait penerbitan maupun transaksi-transaksi yang berkaitan dengan bilyet deposito tersebut, dilakukan tanpa sepengetahuan dan keterlibatan bank," ungkap Ronny.
Baca juga: Pemkot Ambon - BNI kerja sama pembayaran e-PBB, manfaatkan ITE
Baca juga: Gandeng petani, tiga pebisnis Indonesia ini jadi primadona mancanegara