Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duaji Senin sore, sekitar pukul 17.00 WUB, ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan PT Salmah Arwana Lestari di Pekanbaru. Kadiv Humas Polri, Irjen Edward Aritonang mengatakan, Susno dijadikan tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Menurut Aritonang, setelah memeriksa pernyataan-pernyataan Susno dan beberap saksi lainnya, para penyidik meyimpulkan mantan Kabareskrim Polri itu sebagai tersangka kasus dugaan suap yang terjadi dalam bisnis ikan Arwana PT Salmah Aewana Lestari. Pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, menyatakan para penyidik menduga kliennya itu telah menerima uang suap sebesar Rp500 juta dari Sjahril Djohan dalam kasus tersebut. Ia mengatakan, tuduhan itu hanya didasarkan pada keterangan satu orang saksi dan penetapan sebagai tersangka tidak masuk akal karena Susno adalah orang yang membongkar kasus itu. Yosodiningrat menambahkan, pihaknya berencana mengajukan gugatan pra peradilan sehubungan penahanan Susno dan penetapan statusnya sebagai tersangka. Menanggapi rencana itu, Aritonang menyatakan tim pengacara Susno bebas untuk melakukannya.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010