Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  dan  perubahan rancangan Undang-Undang paten dan desain industri kepada kalangan civitas akademika Universitas Pattimura Ambon.

"Sosialisasi KUHP yang baru dilakukan agar  ada barometer atau standar yang sama dalam mengimplementasikan KUHP," kata dia di Ambon, Kamis. 

Dia memberi contoh terkait dengan  kelebihan kapasitas di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dengan adanya KUHP yang baru akan  mengurangi kelebihan kapasitas melalui  penahanan dalam waktu singkat.

"Saya juga senang ada tanggapan dan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para mahasiswa maupun dari aparat penegak hukum yang hadir saat sosialisasi berlangsung," ujarnya. 

Sedangkan untuk masyarakat banyak direncanakan pada Juni 2023, yang di dalamnya juga kepada penegak hukum dengan tujuan agar ada barometer atau standar atau ukuran yang sama dalam mengimplementasikan KUHP nasional yang nantinya akan diberlakukan.

Pada acara sosialisasi itu juga diberikan plakat  dan penyerahan buku KUHP dari Wakil Menteri Hukum dan HAM kepada Rektor Universitas Pattimura. 

Kunjungan Wamenkumham di Ambon  di sambut Staf Ahli  Gubernur Maluku Samuel Huwae , Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku M.Anwar, Rektor Unpatti  M J Satenno, Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Watimena, dan sejumlah pejabat lainnya.

 

Pewarta: John Soplanit

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023