Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (29/11) menjadi sorotan, di antaranya gugatan warga Rempang yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) sampai penjelasan Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI terkait status terpidana korupsi Edhy Prabowo yang bebas bersyarat sejak Agustus 2023.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
MK nyatakan gugatan warga Kepri soal Rempang tak dapat diterima
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan warga Kepulauan Riau (Kepri) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berkaitan pula dengan Rempang.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 137/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
KPK geledah rumah tersangka kasus suap Wamenkumham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah tersangka dari pihak swasta terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka.
"Sebagai rangkaian proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti pada Selasa (28/11) malam, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeladahan rumah yang berada di wilayah Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
MK tolak gugatan mahasiswa UNUSIA soal usia capres-cawapres
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
Penyidik KPK panggil enam saksi terkait kasus korupsi SYL
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan enam saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini (29/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
Kemenkumham: Edhy Prabowo bebas bersyarat sejak Agustus 2023
Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menjelaskan eks terpidana korupsi Edhy Prabowo bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023 sehingga keberadaannya di acara wisuda Akmil-Akpol di Magelang, Jawa Tengah, tidak melanggar hukum.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI Deddy Eduar Eka Saputra di Jakarta, Rabu, menyampaikan Edhy bebas bersyarat sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Nomor: PAS-1436.PK.05.09 yang diteken pada 17 Agustus 2023.
Selengkapnya baca di sini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, gugatan warga Rempang ditolak sampai status Edhy Prabowo