Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Ambon Hanny Tamtelahitu menyatakan pembayaran santunan duka bagi warga kota dilakukan bertahap.
"Pencairan santunan duka harus dilengkapi bukti penyelesaian dokumen untuk dilampirkan ke bagian keuangan, setelah itu baru bisa di proses pencairan santunan lainnya," katanya di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan santunan kematian merupakan program Pemkot Ambon untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan tujuan mengurangi beban keuangan keluarga yang ditinggalkan, sekaligus dimanfaatkan menertibkan administrasi kependudukan.
"Santunan kematian sangat dibutuhkan masyarakat, terutama dari kalangan tidak mampu untuk biaya pemakaman dan sebagai uang duka bagi keluarga," ujarnya.
ia mengakui, pencairan santunan duka menerapkan sistem nomor antrian, sehingga ketika pengurusan di bulan Mei, berarti akan menerima di bulan Juni.
Pencairan santunan duka juga diberikan saat pelepasan jenazah di rumah duka, karena anggota keluarga yang datang mengurus data administrasi ke kantor.
"Prinsipnya Pemkot tidak kehabisan uang, dan tidak memperlambat pencairan, tetapi semua melalui prosedur yang ditetapkan," katanya.
Hanny menambahkan warga kota yang berhak mendapatkan santunan kematian yakni harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kota Ambon.
Kebijakan tersebut diberlakukan agar warga kota yang tidak memiliki KTP dapat melakukan pengurusan administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Sampai saat ini masih banyak warga yang belum miliki KTP Kota Ambon, sehingga kami melakukan kebijakan seperti ini agar ke depan administrasi kependudukan baik KTP maupun Kartu keluarga dapat diurus warga kota," ujarnya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Pencairan santunan duka harus dilengkapi bukti penyelesaian dokumen untuk dilampirkan ke bagian keuangan, setelah itu baru bisa di proses pencairan santunan lainnya," katanya di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan santunan kematian merupakan program Pemkot Ambon untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan tujuan mengurangi beban keuangan keluarga yang ditinggalkan, sekaligus dimanfaatkan menertibkan administrasi kependudukan.
"Santunan kematian sangat dibutuhkan masyarakat, terutama dari kalangan tidak mampu untuk biaya pemakaman dan sebagai uang duka bagi keluarga," ujarnya.
ia mengakui, pencairan santunan duka menerapkan sistem nomor antrian, sehingga ketika pengurusan di bulan Mei, berarti akan menerima di bulan Juni.
Pencairan santunan duka juga diberikan saat pelepasan jenazah di rumah duka, karena anggota keluarga yang datang mengurus data administrasi ke kantor.
"Prinsipnya Pemkot tidak kehabisan uang, dan tidak memperlambat pencairan, tetapi semua melalui prosedur yang ditetapkan," katanya.
Hanny menambahkan warga kota yang berhak mendapatkan santunan kematian yakni harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kota Ambon.
Kebijakan tersebut diberlakukan agar warga kota yang tidak memiliki KTP dapat melakukan pengurusan administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Sampai saat ini masih banyak warga yang belum miliki KTP Kota Ambon, sehingga kami melakukan kebijakan seperti ini agar ke depan administrasi kependudukan baik KTP maupun Kartu keluarga dapat diurus warga kota," ujarnya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023