Jaksa penuntut umum Kejari Ambon Arif Mirra Kanahu menuntut Peter Souisa, terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu selama 7 tahun 10 bulan  penjara.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba," kata JPU di Ambon, Senin.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Wilson Shriver dan didampingi dua hakim anggota.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Sementara terdakwa melalui penasihat hukumnya Naftali Hatulely dalam pembelaannya meminta majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, namun jaksa tetap pada tuntutannya selama tujuh tahun dan 10 bulan penjara.

Terdakwa Souisa sebelumnya tertangkap basah menjual beli narkotika jenis ganja seberat 2,10 gram.

Sebelumnya, terdakwa Peter ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku di sekitar samping Bank Central Asia Ambon pada Februari 2023.

Saat tertangkap polisi, terdakwa mengaku membeli narkoba dari seseorang bernama Stenly sebanyak dua linting seharga Rp200 ribu.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023