Ambon (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejari Maluku Barat Daya, Asmin Hamja menyatakan tetap pada tuntutannya yang meminta majelis hakim tipikor Ambon menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara terhadap mantan Sekda Maluku Barat Daya Alfonsius Siamloy.
"Biarlah majelis hakim yang menilai, tetapi kami tetap pada tuntutan semula dan terdakwa bersama penasihat hukumnya juga pada pembelaan mereka," kata Asmin Hamja di Ambon, Kamis.
Penegasan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Wilson Shriver dan didampingi dua hakim anggota dengan angenda pembelaan.
JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sehingga yang berangkutan dituntut penjara selama 7,5 tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,394 miliar.
Selain pembelaan disampaikan tim penasihat hukum terdakwa dikoordinir Herman Koedoeboen, dalam kesempatan itu terdakwa juga juga membacakan nota pembelaan tersendiri yang dibuat dengan tulisan tangan.
"Saya bersumpah bahwa pemberian dana kepada pihak ketiga atas kebijakan dan perintah Bupati MBD saat itu namun JPU juga tidak menghadirkannya sebagai saksi bersama pihak ketiga yang menerima dana tersebut," jelas terdakwa.
Karena awalnya perintah mencairkan uang Rp1,5 miliar tersebut ditolak terdakwa selaku Plt Sekda MBD namun bupati saat itu menegaskan ini merupakan diskresi kepala daerah untuk kabupaten yang baru terbentuk dan kebijakan ini tidak bisa diadili.
Sebelumnya pada tahun anggaran 2017 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Setda Kabupaten MBD mengalokasikan dana perjalanan dinas yang terealisasi sebesar Rp10 miliar lebih. Tahun 2018, anggaran perjalanan dinas pada pos Setda sebesar Rp11 miliar.
Dana perjalanan dinas pada pos Setda tahun 2017 kemudian dicairkan Rp10,7 juta, sedangkan untuk tahun anggaran 2018, dana perjalanan dinas Setda dicairkan Rp11.768.000.000.
Namun di tahun 2017, setelah saksi Johanes Zakarias melakukan pencairan dana, saksi menyimpannya pada kas Setda dan tidak membayarkannya kepada pelaku perjalanan dinas. Bahkan, sebagian dana malah diminta oleh terdakwa Alfonsius Siamiloy bukan sebagai pembayaran perjalanan dinas terdakwa, namun dipakai untuk kepentingan pribadi