Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun atas terdakwa Yoni Makmur dan Adeks alias Kodeks karena memiliki dan menggunakan narkotika golongan satu jenis tanaman berupa ganja dan narkoba jenis sabu.
"Menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan menghukum kedua terdakwa selama dua tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata ketua majelis hakim PN Ambon Yefri Dimusu didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Ambon, Kamis.
Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obat terlarang, sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa berlaku sopan dan mengakui serta menyesali perbuatan mereka dalam persidangan.
Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Leo Anakotta yang dalam persidangan sebelumnya menuntut para terdakwa selama tiga tahun penjara.
Terdakwa Yoni yang sudah sejak lama mengkonsumsi narkoba beserta rekannya Adeks membeli narkoba dengan cara patungan uang Rp300 ribu untuk membeli ganja dan sabu dari seseorang bernama Rico yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Pembelian paket sabu dan ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri oleh para terdakwa, namun berhasil diringkus anggota Direktorat Resnarkoba Polda Maluku.
"Keduanya ditangkap pada 25 November 2025 di sekitar kawasan Gapura Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon (Kota Ambon)," kata jaksa.
Atas putusan majelis hakim, baik kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima sehingga putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pewarta: Daniel LeonardUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026